DPO Narkoba

Kapolres Tanjungbalai Bantah Berikan SKCK Kepada Mukmin Mulyadi Tanpa Keterangan Pidana

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menampik isu terkait SKCK milik Mukmin Mulyadi bersih dari catatan hukum.

|
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Pelantikan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dalam Pergantian Antar Waktu(PAW) dilakukan di ruang sidang paripurna, Rabu(29/3/2023) yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menampik isu terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Mukmin Mulyadi bersih dari catatan hukum.

Menurutnya, dalam surat SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Tanjungbalai telah melampirkan kasus yang pernah dijalani oleh Mukmin Muliyadi.

Baca juga: Ternyata Mukmin Mulyadi Tak Cuma Buron Ekstasi, Pernah Terlibat Kasus Penganiayaan

"Tidak, itu tidak benar. Karena yang kami keluarkan tertuang. Karena inikan sistem," ujar AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kamis (13/4/2023).

Ia mengaku sudah mengeluarkan SKCK sesuai dengan SOP kepolisian di Polres Tanjungbalai.

"SKCK itu diberikan kepada setiap pemohon. Di dalamnya ada catatannya. Di catatan itulah disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut peristiwa pidana penganiayaan, dan putusannya itu dilampirkan dalam SKCK-nya," ujarnya. 

Disinggung Tribun Medan terkait pemeriksaan terhadap Mukmin Mulyadi, ia tidak menjawab dan mempersilahkan untuk menanyakan langsung ke Penyidik Polda Sumut. 

"Yang menangani perkaranya itu Ditresnarkoba Polda, bukan kami. Silakan ditanyakan ke sana ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut berencana memanggil Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang baru saja dilantik melalui pergantian antar waktu (PAW), terkait dugaan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan narkotika. 

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menjelaskan Mukmin Muliyadi akan dipanggil pada Kamis (13/4/2023). 

Baca juga: Polda Sumut Segera Periksa Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang Sandang Status DPO Ekstasi

"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan," kata Yemi kepada Tribun Medan melalui saluran telepon. 

Jelas Yemi, Mukmin Mulyadi merupakan DPO kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved