DPO Narkoba

Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba Mangkir Dipanggil Polda Sumut Diduga Takut Ditangkap

Mukmin Mulyadi, DPO narkoba yang sekarang jadi Anggota DPRD Tanjungbalai mangkir saat dipanggil penyidik Dit Resnarkoba Polda Sumut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Mukmin Mulyadi, kader PKB yang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebut sebagai DPO narkoba Polda Sumut kini resmi dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mukmin Mulyadi, DPO narkoba yang sekarang jadi Anggota DPRD Tanjungbalai mangkir saat dipanggil penyidik Dit Resnarkoba Polda Sumut diduga karena takut ditangkap dan dipenjarakan. 

Alasannya, Mukmin Mulyadi sakit. 

"DPO MM tidak hadiri panggilan pertama pada hari ini, Kamis 13 April 2023 dengan alasan sakit," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Kamis (13/4/2023).

Namun, Yemi tidak menjelaskan sakit apa Mukmin Mulyadi.

Apakah sakit, kepala, sakit gigi kah, atau sakit jantung karena mau diperiksa Polda Sumut.

Terlebih, saat pemanggilan ini beredar kabar Mukmin Mulyadi akan ditangkap dan langsung dipenjarakan.

Mengingat, Mukmin Mulyadi sudah DPO sejak tahun 2020, sebelum Kombes Yemi Mandagi menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.

Karena kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mangkir, Polda Sumut kembali akan mengirimkan surat panggilan kedua dan diminta hadir pada Selasa 18 April 2023 mendatang.

"Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir Selasa minggu depan," ucapnya.

Belum jelas seperti apa pemanggilan kedua ini.

Apakah nantinya Mukmin Mulyadi langsung ditangkap untuk lebaran di penjara atau tidak, belum ada keterangan.

Polda Sumut minta Mukmin Mulyadi menyerahkan diri

Polda Sumut meminta buronan kasus 2000 pil ekstasi yang menjerat Mukmin Mulyadi, sekaligus anggota DPRD Tanjungbalai menyerahkan diri.

Diketahui, Mukmin telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Ditres Narkoba Polda Sumut sejak Oktober 2020 lalu.

Polisi meminta anggota partai Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menghadapi proses hukum.

"Kita berharap yang bersangkutan menyerahkan diri, kooperatif untuk menghadapi proses hukum yang ada," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved