Berita Viral

GIRANGNYA Nikita Mirzani Dito Mahendra Jadi Tersangka Senpi Ilegal: Ternyata KPK Gak Ada Apa-apanya

Dito Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal . Hal ini pun lantas disambut gembira oleh Nikita Mirzani.

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra 

TRIBUN-MEDAN.com - Dito Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Hal ini pun lantas disambut gembira oleh Nikita Mirzani.

Kegembiraan itu disampaikan Nikita Mirzani lewat status instagramnya @nikitamirzanimawardi_172 pada Senin (17/4/2023). 

Dalam statusnya dirinya menyebutkan penetapan status tersangka tersebut lantaran Dito Mahendra nyali yang ciut. 

Dirinya pun membanding-bandingkan kinerja Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurutnya, kinerja Polri lebih baik dibandingkan dengan KPK. 

"Alhamdullilah resmi jadi TERSANGKA dito mahendra sih nyali ciut. Polri lebih gercep ga usah nunggu 5 kli panggil. Ternyata @official.kpk ga ada apa2 nya," tulis Nikita Mirzani.

"Terima kasih bapak2 di mabes Polri, bravo Polri. Polri Keren. One step closer. Bapak brigjen DJUHANDHANI ini emang super Keren. Makasi pak. Dan Sehat terus buat bapak pokok nya," tambahnya.

 

 

 

Dito Mahendra Resmi Jadi Tersangka soal Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal 

Diberitakan sebelumnya, Bareskirim Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Demikian pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Penetapan Dito sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara terkait kasus itu.

Dijelaskan Djuhandani, seluruh pihak terkait dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menetapkan Dito sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujar dia, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved