Pemkab Langkat

Plt Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Paripurna Bahas Ranperda dan Inisiatif DPRD

Dengan adanya ketentuan tersebut maka pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya

Editor: Satia
Dok. Pemkab Langkat
Plt Bupati Langkat, Syah Afandin hadiri Rapat Paripurna DPRD Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda, di Gedung DPRD, Jumat (14/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Plt Bupati Langkat, Syah Afandin hadiri Rapat Paripurna DPRD Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda, di Gedung DPRD, Jumat (14/4/2023).

Syah Afandin menyampaikan, dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 

Dengan adanya ketentuan tersebut maka pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Didasari kerangka pemikiran diatas, Syah Afandin atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat mengajukan 6 Rancangan peraturan daerah yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan Retribusi Daerah, kedua Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin. 

Ketiga, Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang Bangunan Gedung, selanjutnya Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Langkat tahun 2023 sampai 2043.

Lalu, kelima Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Terkhir, Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan. 

"Kita menyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Langkat, khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat Kabupaten Langkat. Kami berharap semoga Ranperda yang nantinya akan kita bahas bersama dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan," ujarnya. 

 

*

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved