Berita Viral

Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tinggi dan Tidak Adil

Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara kasu ujaran kebencian.Bambang terbukti salah dalam menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. 

|
HO
Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara kasu ujaran kebencian.  

TRIBUN-MEDAN.com - Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara kasu ujaran kebencian. 

Bambang terbukti salah dalam menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu

Sebelumnya, terdakwa lain yakni Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) juga divonis sama. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Terdakwa tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, sebelumnya sudah mengajukan pledoi setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.

Bambang Tri secara tegas akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Banding dong, pasti banding  dong. Saya yakin 100 persen, banding saya akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi," jelas Bambang Tri setelah sidang.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Gus Nur, menyebut vonisnya tinggi dan tidak adil "Alhamdulillah, (vonis 6 tahun) tinggi dan tidak adil. Tapi sudahlah terjadi. Enggak apa-apa Allah yang menghendaki, enggak apa-apa," kata Gus Nur setelah sidang putusan.

Gus Nur juga berencana akan melakukan banding atas vonis 6 tahun penjara yang diterimanya.

"Kami sangat menyayangkan bahwa adanya putusan tersebut. Gus Nur dituntut divonis 6 tahun penjara," kata Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, setelah sidang.

Pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.

"Tadi kami soroti adalah itu tidak sesuai dengan dengan hukum acara perdata dan banyaknya hukum acara pidana. Dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan. Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya. (Itu) dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," paparnya.

Sidang Gus Nur

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.  (HO)

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

Gus Nur menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu, yang seluruh tuduhan itu tidak terbukti. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved