Berita Viral

Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tinggi dan Tidak Adil

Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara kasu ujaran kebencian.Bambang terbukti salah dalam menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. 

|
HO
Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara kasu ujaran kebencian.  

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," terang Yuli Hadi.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, JPU menuntut Gus Nur 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim setidaknya membacakan poin-poin putusan yang terdiri dari 370 halaman.

Meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur, sidang tetap berjalan lancar.

Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.

Sebagai informasi, ruang sidang vonis Gus Nur penuh dengan pengunjung.

Personel pengamanan pun ditambah oleh pihak kepolisian untuk mengamankan sidang vonis Gus Nur.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 
Kuasa Hukum Ambil Jalur Banding

Ditemui seusai sidang, Eggi Sudjana sebagai perwakilan tim kuasa hukum menyayangkan vonis 6 tahun terhadap Gus Nur.

"Kami sangat menyayangkan adanya putusan tersebut Gus Nur Divonis 6 tahun penjara." Ujar tim kuasa hukum Gus Nur.

Oleh karena putusan yang dianggap memberatkan tersebut, tim kuasa hukum sepakat mengajukan banding.

"Dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," tambahnya.

Menurut mereka vonis penjara 6 tahun tersebut sangat memberatkan.

Bahkan, ia menambahkan Gus Nur tidak layak dijatuhi hukuman penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved