Berita Viral

Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tinggi dan Tidak Adil

Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara kasu ujaran kebencian.Bambang terbukti salah dalam menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. 

|
HO
Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara kasu ujaran kebencian.  

"Menurut kami Gus Nur tidak pantas dan tidak layak divonis penjara seharipun", tutupnya.

Sebut Sidang Dagelan, Pengunjung Sidang Diusir

Sidang putusan vonis terhadap terdakwa ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Raharja atau Nus Nur diwarnai dengan pengusiran seorang pengunjung.

Pengusiran lantaran seorang pengunjung sempat berteriak 'sidang dagelan' di tengah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, serta Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Sidang vonis Gus Nur dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023) pukul 11.00 WIB.

"Berkas putusan 350 halaman. Mau dibacakan semua, atau kita ambil poin-poinnya saja," ujar Yuli Hadi kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa (18/4/2023).

Di tengah pembacaan berkas tuntutan, Gus Nur sempat melayangkan interupsi kepada Majelis Hakim.

"Izin mulia, dipercepat saja, ini bulan puasa. Ijazah palsu itu bukan domain saya, langsung saja dibacakan vonis saya berapa," kata Gus Nur.

Sesaat kemudian, seorang pengunjung nampak berdiri dari tempat duduk dan berteriak.

"Sidang dagelan," ujar pria yang tidak diketahui identitasnya tersebut.

Hakim pun mengambil tindakan untuk mengusir orang yang bersangkutan.

"Tolong dikeluarkan tadi yang mengatakan sidang dagelan," kata majelis hakim Bambang Ariyanto.

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved