Gugatan ke PTUN Medan

Tidak Terima Diberhentikan, ASN Gugat Bupati Sergai Darmaa Wijaya ke PTUN Medan

Bupati Sergai Darwa Wijaya digugat anak buah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Bupati Serdangbedagai, Darma Wijaya yang juga Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Serdang Bedagai. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Bupati Sergai, Darwa Wijaya digugat anak buah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan terhadap Darma Wijaya tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara PTUN Medan.

Terlihat perkara itu didaftarkan pada Senin 10 April 2023 dengan klasifikasi perkara tentang kepegawaian bernomor perkara : 59/2023/PTUN.MDN.

Adapun penggugat dalam perkara tersebut adalah Prihatina dan tergugat Bupati Serdang Bedagai.

Baca juga: Satu Rumah Terbakar di Medan Amplas, Tewaskan 6 Orang, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 1 Jam

Prihatina yang dikonfirmasi Tribun-medan.com, Selasa (18/4/2023), membenarkan gugatan yang dilayangkannya.

"Iya benar (ada layangkan gugatan)," ujarnya.

Prihatina menyebutkan, gugatan yang dia ajukan terkait pemberhentian dirinya sebagai staf ahli bupati menjadi Analis Informasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan.

Menurutnya, pemberhentian dirinya sebagai staf ahli Bupati tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Prihatina merasa SK pemberhentiannya sebagai staf ahli Bupati akan membunuh karirnya.

Baca juga: Hari Terakhir Bekerja Sebelum Libur Lebaran, Suasana Kantor Gubernur Sumut Mulai Lengang

Apalagi selama bekerja dia tidak pernah melakukan pelanggaran.

"Saya diberhentikan dari jabatan tidak dengan prosuderal dan tidak sesuai aturan. Sesuai UU ASN saya berhak mengajukan keberatan atas SK pemberhentian Bupati tersebut karena karena telah membunuh karir saya tanpa ada kesalahan yang saya lakukan," kata dia.

Gugatan yang dia layangkan ke PTUN sebut Prihatina adalah bentuk keberatannya atas keputusan Bupati Sergai.

Dia pun berharap agar keberatan tersebut ditanggapi sehingga tidak merugikan dirinya.

"Harapan saya tentunya sesuai UU ASN keberatan saya ditanggapi karena tidak sesuai aturan agar karir saya tidak mati," ujarnya.

Baca juga: KISAH TRAGIS Nenek dan Cucunya Tewas Kebakaran, Gara-gara Lupa Matikan Lilin!

Terkait adanya gugatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan belum mengetahuinya.

"Hingga hari ini, belum ada saya dapat surat panggilan dari PTUN Medan terkait hal itu. Memang belum ada sama sekali kita terimas soal itu. Kita belum bisa menanggapi lebih jauh soal itu karena materi gugatan belum kita terima sampai saat ini," kata Abdul Hakim.

Meski begitu sebut dia, Pemkab Sergai siap menghadapi gugatan tersebut jika pihaknya menerima surat resmi dari PTUN.

"Kalau memang sudah ada panggilan itu nanti kami akan menindaklanjutinya, nanti kita liat gugatannya seperti apa. Sekarang ini kita juga belum tau apa gugatan tersebut," katanya.

Baca juga: Kodam I/BB Janji Telusuri Siapa Oknum TNI yang Diduga Bekingi Galian C Ilegal untuk Proyek Jalan Tol

Jika gugatan tersebut mengenai pemberhentian ASN, Abdul Hakim menilai hal itu masih dalam koridor yang wajar.

Namun sebutnya segala aturan terkait pemberhentian ASN telah memiliki aturan yang berlaku.

"Kalau materi gugatannya soal pencopotan dari staf ahli Bupati kemudian dipindahkan itu sah sah aja, dia kan sebagai PNS silahkan saja hak dia itu. Kalau soal itu tidak bisa larang larang hak dia itu. Tapi yang jelas sudah ada aturannya mainnya, kalau dia keberatan silahkan, tapi dari bagian hukum atas nama pemerintah daerah belum ada Terima surat sesuatu apa pun dari gugatan tersebut dari PTUN Medan," tutup dia.(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved