Berita Viral

INILAH Sosok Andi Pangeran Hasanuddin ASN BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Soal Hari Lebaran

Berikut ini sosok Andi Pangeran Hasanuddin (APH) peneliti astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang viral ancam bunuh warga Muhammadiy

|
HO
Sosok Andi Pangeran Hasanuddin (APH) peneliti astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang viral ancam bunuh warga Muhammadiy 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini sosok Andi Pangeran Hasanuddin (APH) peneliti astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang viral lantaran mengancam membunuh warga Muhammadiyah. 

Andi menjadi sorotan setelah mengomentari unggahan soal penetapan Lebaran 2023 oleh Muhammadiyah.

Komentar tersebut memicu reaksi keras dari warga Muhammadiyah, dan Andi kemudian meminta maaf.

Lantas siapa Andi Pangeran Hasanuddin?

Mengutip laman resmi BRIN, Andi adalah Peneliti Ahli Pratama di BRIN dan lulusan S1 Teknik Elektro.

Ia memiliki minat yang mendalam soal astronomi sejak kecil.

Setelah lulus, ia sempat mengajar di beberapa tempat bimbingan belajar (bimbel) dan mengembangkan ilmu astronominya melalui komunitas.

Andi bergabung dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) pada 2018, yang kini dilebur ke BRIN.

Salah satu kegunaan ilmu astronomi menurut Andi adalah penentuan hari besar Islam di Indonesia.

Dia menilai bahwa penentuan hari besar seperti ini tidak perlu menjadi polemik dan dapat disederhanakan menggunakan kriteria yang telah disepakati, seperti yang telah dirumuskan oleh Thomas Djamaluddin dan disetujui oleh Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Selain itu, Andi tercatat memiliki sejumlah makalah penelitian. Di antaranya berjudul Astronomical Tidal Constituents Potentially Trigger Coastal Floods on the North Coast of Java yang ditulis bersama Thomas Djamaluddin, Ruli Dwi Susanti, Arif Aditiya, Widodo Setiyo Pranowo, Andi Sitti Mariyam, Lesi Mareta, dan Iyus Edi Rusnadi.

Makalah tersebut sudah diterima untuk dipaparkan dan dipublikasikan di The 9Th International Seminar on Aerospace Science and Technology (ISAST 2022).

Andi juga memiliki akun tiktok dengan username @andi_pangerang dengan sekitar 13 ribu followers.

Dalam akun tersebut, Andi kerap membagikan pandangannya terkait berbagai fenomena astronomi.

Belakangan, mayoritas konten di akun tiktok tersebut membahas tentang penemuan hilal dan perbedaan Lebaran pemerintah/NU dan Muhammadiyah.

Bahkan, Andi sempat membuat konten repost berisi imbauan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar menghormati perbedaan Hari Lebaran.

Kontroversi penetapan Lebaran di Indonesia sering kali menyebabkan perbedaan tanggal antara pemerintah dan organisasi Islam seperti Muhammadiyah.

Pada kasus Lebaran 2023, Muhammadiyah menetapkan tanggal 21 April melalui metode hisab atau wujudul hilal.

Sementara pemerintah menetapkan Idulfitri melalui sidang isbat dan pemantauan hilal atau imkan rukyat pada 20 April.

Kepala BRIN Minta Maaf

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko (HO)

Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah. 

Pegawai bernama Andi Pangeran Hasanudin mengancam membunuh warga Muhamadiyah. 

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengakui ancaman pembunuhan di media sosial kepada warga Muhammadiyah yang dilakukan salah satu pegawainya bernama Andi Pangeran Hasanudin (APH).

Secara kelembagaan Laksana meminta maaf atas sikap pegawainya tersebut, meskipun sikap itu dinilai merupakan ranah pribadi APH.

"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Langkah selanjutnya, BRIN akan memproses APH atas kesalahannya tersebut melalui Sidang Majelis Etik ASN yang akan digelar, Rabu (26/4/2023) depan.

"Setelahnya, sidang etik Majelis Hukum dan Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," ucap dia.

Laksana juga mengimbau agar para peneliti BRIN lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.

"Dan mengedepankan nilai BerAkhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)," ujar dia.

Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.

Berikut ini sosok Andi Pangeran Hasanuddin (APH) peneliti astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang viral ancam bunuh warga Muhammadiy
Berikut ini sosok Andi Pangeran Hasanuddin (APH) peneliti astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang viral ancam bunuh warga Muhammadiy (HO)

Andi Pangeran Jalani Sidang Kode Etik

Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanudin (APH) akan menjalani sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sidang etik tersebut berkaitan dengan tindakan APH di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, sidang etik tetap diproses meskipun APH telah melayangkan permintaan maaf.

"Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4/2023) mendatang," ujar Laksana kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Setelah sidang etik, proses akan langsung dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

Selain itu, Laksana juga mengucapkan permintaan maaf, khususnya kepada warga Muhammadiyah, atas perilaku anak buahnya itu.

Meskipun sikap bernada ancaman pembunuhan itu dinilai merupakan ranah pribadi APH.

"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Laksana.

Laksana juga mengimbau agar para peneliti BRIN lainnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut kasus dugaan ancaman pembunuhan yang disampaikan peneliti BRIN, Andi Pangeran (AP) Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad menyebut, kasus itu sedang dalam tahap penyelidikan.

"Polri sedang melakukan penyelidikan," kata Ramadhan kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid juga mengatakan, timnya sedang mendalami pernyataan AP Hasanuddin yang diduga berisi ancaman pembunuhan dengan melakukan pemetaan.

"Sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (24/4/2023) kemarin.

Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta mendesak Polri mengusut tindak pidana ancaman pembunuhan yang dilakukan ASN dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin (APH).

Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta Anton Nugroho mengatakan, pengusutan tindak pidana tersebut harus dilakukan karena APH dinilai melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP," ujar Anton dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Anton mengatakan, tindakan ancaman pembunuhan yang dilakukan APH sudah masuk dalam kategori pidana.

Pidana yang dimaksud adalah menyebarkan ujaran kebencian seperti diatur dalam pasal 28 ayat (2) KUHP jo ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Anton juga mendesak kepada Menteri Pemberdayaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepala BRIN untuk menindak tegas APH.

"Tindak tegas ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme. Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN," kata dia.

Di sisi lain, Anton juga mendesak agar APH memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah.

Anton juga turut mengajak agar seluruh Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah membuat laporan polisi untuk APH.

Baca juga: Identitas Oknum Anggota TNI Tendang Motor Emak-emak Terungkap, Panglima TNI Bertindak, Ini Videonya

Baca juga: TAK HANYA SEKALI, Virgoun Ketahuan Selingkuh hingga Siap Dihukum Sesuai Surat An Nur dan Pidana

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di sripoku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved