Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, LBH Medan Nilai Hukum Tegak Usai Viral

LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. 

|
Kolase/TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Gara-gara Biarkan Aditya Aniaya Ken Admiral 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus anak perwira polisi melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa menjadi perhatian publik.

Kasus penganiyaan ini menjadi hangat di sosial media lantaran sang perwira berpangkat AKBP menyaksikan anaknya memukuli korban di depan rumahnya.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Ditahan, Anak Kompol Zulkarnain Kapan? Apa Tunggu Viral Lagi?

Pascaviralnya kasus tersebut Polda Sumut pun menetapkan anak perwira polisi Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan mencopot jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut (TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

Terkait hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menilai kinerja kepolisian cepat lantaran viral.

"Kita menilai hukum tegak setelah viral. Sementara banyak kasus lain yang justru merugikan korban-korbannya namun lambat untuk diproses. Apakah hukum tegas usai viral saja?" kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (26/4/2023).

Kasus yang menjadi sorotan publik ini, sambung Irvan, mirip seperti kasus Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak perwira polisi ini terhadap korban Ken Admiral, diketahui terjadi pada tanggal 22 Desember 2022 lalu.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:3895/12/2022. 

LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. 

Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-teman.

"LBH Medan sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum. Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya," bebernya. 

"Berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung mengatakan, jika AKBP tersebut telah ditempatkan ditempat khusus karena diduga melanggar pasal 13 huruf M peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik," sambungnya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus penganiyaan yang dialami seorang mahasiswa ini terjadi ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban.

Di mana korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang. 

Namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban.

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya.

Namun diduga teman-teman tersangka berusaha menghadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah. 

Khawatir dimarahi orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Baca juga: Sering Pamer Moge, AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga tak Laporkan Harley Davidson dan Rubicon di LHKPN

Bukannya mendapatkan ganti kerugian, ketika korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, diduga AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. 

Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, dari belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban. 

Parahnya terlihat jelas di video tersebut perwira menengah itu bukan melerainya, tetapi hanya membiarkan dan menonton tersangka yang melakukan penganianyan secara brutal. 

Bahkan diduga sempat menghadang seorang anak yang hendak melerai kejadian tersebut. 

Masih dikatakan Irvan, berdasarkan pemantauan LBH Medan, AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut sering memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing) dengan menunjukan menggunakan moge dalam hal ini diduga Harley Davidson.

Bukti AKBP Achiruddin biarkan anak aniaya mahasiswa
Bukti AKBP Achiruddin biarkan anak aniaya mahasiswa (Kolase Tribun Medan/HO)

Oleh karena itu hal ini harus juga diusut layakanya kasus Mario Dandy dengan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya Diskriminasi atas penegakan hukum. 

"Padahal hal tersebut jelas telah dilarang dalam profesi polri yaitu dalam Etika Kepribadian. sebagai mana diatur dalam pasal 13 Huruf G angka 2 dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing)," ucap Irvan.

Oleh karena itu LBH Medan menilai apa yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Dan tidak cukup hanya itu perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. 

"Maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan siap untuk mendamping korban untuk tegaknya hukum dan keadilan," tegasnya.

LBH Medan menilai hal ini harus dilakukan oleh polri, karena apa yang dilakukan AKBP Achiruddin kembali telah mencoreng institusi polri. 

Padahal Kapolri dalam sedang genjar-genjarnya melakukan revolusi/perbaikan di tubuh polri agar lebih baik dan kembali mendapatkan keparcayaan (trust) dimasyarakat. 

Baca juga: Jejak Rekam AKBP Achiruddin Hasibuan Terbongkar, Pernah Gebuki Tukang Parkir Tua Renta

Namun kembali dicoreng dengan kejadian tersebut.

"LBH Medan menduga apa yang dilakukan AKBP Achiruddin dan anaknya diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana
Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya," pungkasnya.

(mft/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved