Berita Persidangan

Gelapkan 1,8 Kg Emas, Munawwarah dan Eks Kacab Pegadaian Setia Budi Divonis Berbeda

Munawwarah (35) divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (27/4/2023).

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Munawwarah (35) dan Afriady eks Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan saat menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Munawwarah (35) divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (27/4/2023).

Munawwarah diketahui sebagai pegawai pengelola penyimpanan emas sekaligus pemegang brankas penyimpanan benda berharga pada kantor Cabang PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan," tegas hakim.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Selain pidana penjara, Munawwarah juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.077.499.217 subsidair 2 tahun penjara.

Tak hanya Munawwarah, Afriady eks Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan juga dihukum 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Keduanya dinilai melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara.

Eks Kacab Afriady juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp670.686.099 subsidair 1,5 tahun penjara.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan, tim penyidik dari Pidsus Kejari Medan telah melakukan serah terima barang bukti beserta tanggung jawab tersangka, Kamis (24/11/2022).

Peran tersangka Afriady diduga melakukan penggelapan 1 kilogram emas bersama dengan Munawwarah.

Kasus dugaan korupsi terkait raibnya 1,8 kg emas di Pegadaian Syariah Setia Budi tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved