Berita Persidangan

Gelapkan 1,8 Kg Emas, Munawwarah dan Eks Kacab Pegadaian Setia Budi Divonis Berbeda

Munawwarah (35) divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (27/4/2023).

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Munawwarah (35) dan Afriady eks Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan saat menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/4/2023). 

Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.

Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.790.205.584.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved