Berita Persidangan
Gelapkan 1,8 Kg Emas, Munawwarah dan Eks Kacab Pegadaian Setia Budi Divonis Berbeda
Munawwarah (35) divonis 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (27/4/2023).
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Munawwarah (35) dan Afriady eks Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan saat menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/4/2023).
Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.
Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.790.205.584.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
Eks Kacab Pegadaian Setia Budi
PN Medan
PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan
Kasi Intelijen Kejari Medan Simon
Berita Terkait: #Berita Persidangan
Sidang Pemerasan Kepala Sekolah di Nias, Oknum Polisi Brigadir Bayu Akui Kasih Uang ke Kompol Ramli |
![]() |
---|
Bendahara Desa Banjar Hulu Simalungun Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Diupah Rp 30 Juta, Kurir 4 Ribu Pil Ekstasi Dihukum Mati Hakim PN Medan |
![]() |
---|
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.