Kasus Satwa Dilindungi
Jaksa Kejari Langkat Minta Hakim Tolak Eksepsi Terbit Rencana Peranginangin
Jaksa Kejari Langkat menilai eksepsi atau tanggapan yang dilayangkan Terbit Rencana Peranginangin cuma copy paste
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat meminta hakim menolak eksepsi nota keberatan yang disampaikan Terbit Rencana Peranginangin melalui kuasa hukumnya.
Sebab, jaksa meyakini bahwa dakwaannya sudah tepat.
"Soal penasihat hukum yang menyebutkan alamat terdakwa Terbit Rencana Peranginangin tidak konsisten. Dan berkaitan alamat terdakwa sudah secara jelas disebutkan identitas terdakwa, yaitu Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," kata jaksa di hadapan hakim Ledis Meriana Bakkara, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Usai Dianiaya Anak AKBP Achiruddin, Ken Admiral Disuruh Makan Nasgor Sambil Ditodong Senjata
Jaksa mengatakan, atas hal tersebut, Kejari Langkat menolak eksepsi tersebut.
"Dalam tanggapan ini kami memohon kepada majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar JPU Jimmy Carter.
Jaksa pun meminta agar perkara satwa dilindungi yang menjerat Terbit Rencana Peranginangin tetap diteruskan.
Baca juga: Jembatan Sei Wampu Bakal Ditutup Lagi Usai Lebaran Karena Alasan Ini
Setelah mendengar pendapat JPU, hakim mengaku akan memusyawarahkan masalah ini.
"Sidang kita tunda dan kita lanjutkan pada, Kamis (4/5/2023)," ujar Ledis sembari mengetuk palu.
Sementara itu, Muhammad Arrasyid Ridho, selaku penasihat hukum Terbit Rencana Peranginangin mengatakan tetap keberatan atas dakwaan JPU.
Baca juga: Luhut Siapkan Senjata Modifikasi Cuaca untuk Hadapi El Nino dan Cuaca Ekstrem, Apa Saja ?
Alasannya, satwa dilindungi yang ada di rumah kliennya itu milik rekan bisnis dari Bupati Langkat nonaktif tersebut.
"Satwa itu ada yang milik rekan kerja dititipkan dan sebagainya. Bahkan, ada saksi yang mengakui jika satwa itu miliknya, itu semua ada di berkas BAP yang kami terima kemarin," katanya.
Ia mengatakan, kepemilikan satwa dilindungi itu sudah mereka jabarkan dalam eksepsi yang ditolak tersebut.
"Makanya kami heran kenapa semua ini dipertanggungjawabkan ke Pak Cana (Terbit Rencana), sementara satwa itu bukan miliknya," ucap Ridho.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.