Hari Buruh

Buruh Ngeluh ke Bobby Nasution Ada Perusahaan yang tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan

Buruh mengeluhkan masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Bahkan ada yang dipersulit saat cuti melahirkan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
HO
Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat hadir dalam kegiatan May Day yang diarahkan di gedung Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sejumlah buruh mengeluh pada Wali Kota Medan, Bobby Nasution terkait masih adanya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

Bahkan, ada juga perusahaan yang mempersulit cuti melahirkan bagi karyawan wanita.

Saat pelaksanaan Hari Buruh Internasional, seorang buruh bernama Gimin mengatakan dia sampai saat ini belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan PT KAI Divre I Sumut Terkait KA Siantar Ekspress Disebut Seperti Kereta Api 1980-an

Padahal, kata Gimin, tiap bulan gajinya dipotong.

"Sudah puluhan tahun bekerja, tapi tidak pernah perusahaan mengcover BPJS kami," kata Gimin di hadapan Bobby Nasution, Senin (1/5/2023).

Gimin mengatakan, dia sendiri merasa heran dengan perusahaannya.

Sebab, selain tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, dia sama sekali tidak pernah mendapatkan bonus dan uang lembur.

Padahal, tiap bulan gajinya selalu dipotong.

Baca juga: Ombudsman Sebut Lift Bandara Kualanamu Kurang Aman Usai Lakukan Sidak

Hal inilah yang membuat Gimin bertanya-tanya.

Kemana gajinya itu dipotong oleh perusahaan.

"Tidak jelas untuk apa. Bonus dan uang lembur tidak diberikan. Mohon dibantu," kata Gimin pada mantu Presiden RI itu.

Senada disampaikan Santi.

Buruh wanita ini mengeluh lantaran pernah dipersulit saat izin cuti melahirkan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar, Pengamat Pendidikan Sebut Sumut Paling Buruk Pengelolaan Dana BOS

Padahal, di dalam undang-undang sudah ditegaskan menyangkut hak-hak pekerja, khususnya pekerja wanita yang tengah ingin melahirkan.

"Mohon di cek kembali Pak Wali ini hak cuti kami sebagai perempuan yang hendak melahirkan pun dipersulit oleh perusahaan. Ada yang mengizinkan, tetapi hanya beberapa minggu. Padahal dalam aturan UU Cipta kerja tidak begitu," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved