Update Kasus Penganiayaan

Polda Sumut Bersurat ke PPATK Soal Dugaan Transaksi Janggal dari Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan

Polda Sumut menyatakan sudah berkirim surat ke PPATK terkait dugaan transaksi janggal dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen AKBP Achiruddin Hasibuan kabur usai diperiksa selama tujuh jam di gedung Ditreskrimum. Dia kabur atau keluar melalui pintu samping dikawal dua personel Provost, Kamis (27/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan sudah berkirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi janggal dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan.

Dalam hal ini penyidik juga memberitahukan ke PPATK bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui memang menerima setoran rutin dari gudang BBM ilegal, kapasitas sebagai perwira di Polda Sumut.

Baca juga: Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah, Polisi Sita Kuitansi Transaksi Ratusan Juta hingga STNK

Dengan demikian, mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang ini terancam dikenakan pasal tindak pidana korupsi lantaran membekingi bisnis gelap dan menerima setoran.

"Sudah hari Jumat lalu, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang pemberitahuan penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).

Hadi mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a,b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi langkah apa saja yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan ayah Aditya Hasibuan itu.

Dalam temuan gudang BBM ilegal di dekat rumahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui telah menerima gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya kurang lebih selama 5 tahun.

Gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan ini dipastikan ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.

Tetapi, hingga kini Polisi belum merinci berapa besaran uang yang diterima Achiruddin.

Sementara PPATK telah mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Eks Kabag Bin Ops Dit Res narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, sehingga mereka memblokir rekening perwira di Polda Sumut itu termasuk Aditya Hasibuan, sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU.

"AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR.” ucapnya.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Disidang Kode Etik 1 Mei 2023 hingga Ngaku Dapat Setoran dari Gudang BBM

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima setoran dari gudang BBM ilegal yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Ia menerima gratifikasi sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, sebelum gudang ini digeledah.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved