Sidang Kode Etik

Hadir di Sidang Kode Etik, Ibu Ken Admiral Minta AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Elvi Indri, ibu Ken Admiral korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Elvi Indri, ibu Ken Admiral korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Dia meminta agar AKBP Achiruddin dipecat dari Kepolisian.

Menurutnya, polisi sepertinya memang pantas dipecat karena jika tidak akan menjadi preseden buruk di institusi Polri.

"Kalau boleh, PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat supaya tidak ada Polisi-polisi yang begini di jajaran kepolisian. Kasihan untuk polisi yang baik,"kata Indri, Selasa (2/5/2023).

Saat sidang, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui perbuatannya mulai dari menyaksikan, membiarkan, dan diduga menodongkan senjata api.

Selain itu, Udin juga memberi semangat ke Aditya Hasibuan supaya terus menyiksa Ken Admiral.

"Jadi gini. Menyaksikan, ikut terlibat, ikut membantu, menyuruh, memberi semangat dan menodongkan senjata dan akhirnya semua diakui. Dia mengakui,"ucapnya.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.

Dia disidang mulai dari pukul 10:00 WIB sampai saat ini. Namun sekitar pukul 12:50 WIB dia keluar jeda untuk makan siang.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidangkan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.

Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved