Budaya
Partuha Maujana Ingatkan Pedoman Berpakaian Adat Simalungun yang Benar
Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) menyosialisasikan pedoman pakaian adat etnis Simalungun secara offline dan online.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) menyosialisasikan pedoman pakaian adat etnis Simalungun secara offline dan online. Sosialisasi ini dilakukan mengingat hari ke hari, pedoman berpakaian adat makin ditinggalkan.
Ketua Umum Presidium PMS dr Sarmedi Purba dan Sekretaris PMS Kota Siantar, Rohdian Purba serta jajaran PMS di Siantar Hotel mengatakan pakaian adat etnis Simalungun merupakan warisan dari leluhur. Persisnya, sebagaimana diwariskan 7 raja pada Kerajaan Simalungun (Raja Marpitu).
Menurut Sarmedi seiring dengan perkembangan zaman, adat dan budaya Simalungun, termasuk pakaian adatnya, telah menjadi bagian dari kekayaan negara dan daerah. Sehingga harus terus dilestarikan ditengah kehidupan masyarakat.
"Meski sudah menjadi kekayaan daerah, namun secara filosofis tidak boleh menghilang," ucap dr Sarmedi Purba.
Adapun Presidium PMS Bagian Adat dan Budaya Simalungun, Djapaten Purba, mengatakan, saat ini masih ada juga ditemukan kekurangan maupun kesalahan, baik masyarakat maupun tokoh publik, ketika mengenakan pakaian adat Simalungun di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.
"Masih banyak orang hanya mengenakan gottong dan suri-suri. Padahal, kalau sudah memakai gotong dan suri-suri, harus pula memakai hiou (habit). Jadi kalau sudah pakai gottong dan suri-suri, harus pakai hiou juga," ujar Djapaten Purba.
Hal itu, tandasnya, sesuai hasil seminar yang digelar Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) tahun 2014 yang lalu.
Pada moment sosialisasi kemarin, Djapaten Purba juga menjelaskan aksesoris pada pakaian adat Simalungun, seperti, doramani, suhul gading, heper-heper, rantei (sambolah pagar), rudang hapias, jam kantung, golang baggal (gelang besar) dan ponding (kepala ikat pinggang).
Pemakaian aksesoris menurut adat Simalungun dalam pelaksanaan perayaan dan acara adat memiliki aturan yang harus dipatuhi, seperti pada perayaan yang dilakuan oleh lembaga adat, institusi, acara adat pernikahan, dukacita (sayur matua), dan juga pada acara-acara penyambutan tamu yang datang ke Simalungun.
"Apa dan bagaimana aksesoris tersebut, perlu diketahui masyarakat, agar dalam pemakaiannya tidak melanggar norma-norma yang telah digariskan para pendahulu (leluhur)," katanya.
Sebutnya, Gottong dan aksesoris dapat digunakan sesuai jenjang silsilah keturunan harajaon (kerajaan) di Simalungun, pejabat kerajaan Simalungun, pejabat pemerintahan dan lembaga maupun organisasi Simalungun.
Di kesempatan sosialisasi kemarin, Djapaten menyampaikan tentang pentingnya siapa saja yang dapat memakai doramani dan jumlah doramani yang harus digunakan.
"Itu berdasarkan Surat Keputusan Harajaon Marpitu Simalungun dan disempurnakan pada Seminar Kebudayaan Simalungun II Tahun 2014 tentang pemakaian jumlah doramani pada gotong," ungkapnya.
Berikut, ini ketentuan penggunaan jumlah aksesoris doramani pada gottong:
A. Yang berhak menggunakan 7 doramani di antaranya :
1. Ahli waris Raja Marpitu, pendiri Harajaon Marpitu Simalungun yang dihunjuk sebagai yang mewakili, Ketua Majelis Paratas
| Lestarikan Budaya Melayu, Santika Premiere Dyandra Medan Gelar Sharing Session Selayang Pandang |
|
|---|
| Partuha Maujana Simalungun Ingatkan Pedoman Berpakaian Adat yang Benar |
|
|---|
| Mengenal Keteng-keteng, Alat Musik Tradisional Karo yang Dipakai dalam Acara Erpangir Ku Lau |
|
|---|
| KEINDAHAN Ulos Batak Karya Desainer Torang Sitorus Dipamerkan di Bali |
|
|---|
| Mengenal Upacara Kematian dalam Tradisi Suku Batak Karo |
|
|---|