Budaya

Partuha Maujana Ingatkan Pedoman Berpakaian Adat Simalungun yang Benar

Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) menyosialisasikan pedoman pakaian adat etnis Simalungun secara offline dan online.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol

2. Ketua Umum DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) dan Majelis Hapartuhaon Nabolon

3. Kepala Negara/Presiden, Menteri atau Gubernur yang datang sebagai tamu kehomatan ke daerah Simalungun

4. Bupati Simalungun

B. Yang berhak menggunakan 5 doramani:

1. Ahli Waris Raja Marpitu, pendiri Harajaon Marpitu Simalungun lainnya, Partuanon

2. Unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPP/Presidium Partuha Maujana (PMS), Ketua-ketua DPC PMS

3. Wakil Bupati Simalungun dan seluruh pejabat eselon II dalam pemerintahan dan yang sederajat Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Ketua DPRD Simalungun,

4. Ketua Umum DPP lembaga/organisasi Simalungun

C. Yang berhak menggunakan 3 doramani:

1. Parbapaan, Ketua Majelis Paratas Muda, Anggota Majelis Paratas

2. Kepala Bagian, Camat

3. Unsur ketua, sekretaris, dan bendahara pada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) lembaga/organisasi Simalungun, Ketua DPC
(Dewan Pimpinan Cabang) lembaga/institusi/organisasi Simalungun.

D. Yang berhak menggunakan 1 doramani:

1. Kepala Seksi/Departemen

2. Anggota Paras Muda

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved