Berita Sumut

Bupati Asahan Didemo Masyarakat, Diduga Pelesiran Keluar Negeri Tanpa Izin dan Pakai Uang APBD

Puluhan massa dengan menumpangi becak motor mendatangi kantor Bupati dan DPRD Asahan mendesak agar H Surya BSc mundur dari jabatannya.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Massa melakukan aksi meminta Bupati Asahan H Surya BSc agar mundur dari jabatan karena pelesiran keluar negeri menggunakan APBD tanpa izin.  

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Puluhan massa datangi kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (3/5/2023).

Kedatangan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) itu untuk mempertanyakan terkait perjalanan Bupati Asahan, Surya BSc keluar negeri tanpa ada izin dan menggunakan APBD. 

Baca juga: Pelaku Pencuri Ponsel Miliknya Berhasil Ditangkap, Begini Respon Bupati Asahan

Massa yang datang membawa becak motor dan pengeras suara, melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati dan DPRD Asahan. 

Para pendemo meminta agar Bupati Asahan, Surya BSc, agar mundur dari jabatannya dan mengakui 

"Kami meminta Bupati Asahan segera mundur dari jabatannya. Bupati telah melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Izin Keluar Negeri Kepala Daerah. Kami mendesak Presiden RI, Mendagri, Gubernur untuk segera mencopot Bupati Asahan," ujar orator aksi, Adha Khairuddin. 

Selain Bupati, ia juga meminta agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat untuk menindak ASN yang ikut dengan Bupati Asahan ke Malaysia dan Singapura pada Desember 2022 lalu. 

"Kami menduga Bupati dan para Kadis berangkat keluar negeri dengan menggunakan APBD Asahan. Kalau itu benar terjadi, kami sebagai masyarakat sangat merasa dilukai," kata Adha. 

Tak mendapat jawaban dari pejabat Pemkab Asahan, massa berpindah aksi ke kantor DPRD.

Di sana, mereka meminta DPRD Asahan untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angketnya untuk memakzulkan Bupati Asahan, Surya BSc.

"Kami meminta kepada DPRD Asahan untuk menggunakan hak-haknya unruk menurunkan Bupati Asahan karena telah melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pergi kemuar negeri tanpa adanya izin," kata Adha. 

Baca juga: Emak-emak dari Tiga Desa Kepung Kantor Bupati Asahan, Protes Kecurangan Pilkades

Aksi para pendemo akhirnya diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Asahan dari komisi A dan B Jansen Hisar Hutasohit, dan Parlindungan Manurung. 

"Semua permintaan rekan-rekan akan kami sampaikan ke Ketua (DPRD), wakil ketua, dan seluruh anggota untuk melakukan hak interpelasi pemakzulan Bupati Asahan," jawab Jansen.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved