Dito Mahendra Kini Jadi Buronan Bareskrim Polri, 2 Kali Mangkir Pemerikaan sebagai Tersangka
Dito Mahendra kembali mangkir dalam pemanggilan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus senjata api (
TRIBUN-MEDAN.com -Bareskrim kini memburu Dito Mahendra,
Dito yang sudah menyandang status tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal masuk dalam pencarian orang (DPO) Polri.
Dito Mahendra telah mangkir dalam pemanggilan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali untuk diperiksa.
Sedianya, pemanggilan kedua terhadap Dito dilakukan pada Selasa (1/5/2023).
Namun, Dito kembali tidak datang dalam pemanggilan tersebut.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya etikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi-saksi maupun pemanggilan tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Oleh karena itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya saat ini sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Dito.
Nantinya, Djuhandhani menyebut pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersanhkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," ucapnya.
"Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," sambungnya.
Dito Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.