Dito Mahendra Kini Jadi Buronan Bareskrim Polri, 2 Kali Mangkir Pemerikaan sebagai Tersangka
Dito Mahendra kembali mangkir dalam pemanggilan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus senjata api (
Editor:
Salomo Tarigan
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler dan Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Dito Mahendra Kini Jadi Buronan Bareskrim Polri, 2 Kali Mangkir Pemerikaan sebagai Tersangka

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.