Dito Mahendra Kini Jadi Buronan Bareskrim Polri, 2 Kali Mangkir Pemerikaan sebagai Tersangka

Dito Mahendra kembali mangkir dalam pemanggilan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus senjata api (

Editor: Salomo Tarigan
HO
Dito Mahendra. 

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler dan Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dito Mahendra Kini Jadi Buronan Bareskrim Polri, 2 Kali Mangkir Pemerikaan sebagai Tersangka

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved