Berita Viral
USAI Ditahan Bareskrim Polri, Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Etik
Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah karena masalah tanggal hari Raya Idul Fitri telah d
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penahanan terhadap Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5).
“Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung mulai hari ini (1/5),” kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Pangerang dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ia juga dijerat Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) An
Andi Pangerang
ancam bunuh warga Muhammadiyah
Tribun-medan.com
Soal Ijazah Jokowi, Mahfud MD Minta UGM Tak Lagi Beri Penjelasan dan Mati-matian Membela |
![]() |
---|
Sebut Sudah Diperiksa Denpom, Sosok Oknum TNI Dalang Pembunuhan Ilham, Dibongkar Pengacara Pelaku |
![]() |
---|
PEMICU Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta, Terus Potong Ucapan Ariel dan Judika |
![]() |
---|
Pacaran 9 Tahun Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Ini Gugat Mantan Kekasihnya Rp 1 M: Saya Ditinggalkan |
![]() |
---|
Akui Sudah Selesai, Lisa Mariana Mendadak Singgung Soal Berdamai dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.