Jalan Rusak

Jalan Rusak Hancur Lebur Menuju Objek Wisata Tangkahan Akibat Galian C Dibiarkan Pemkab Langkat

Kondisi jalan rusak hancur lebur menuju objek wisata Tangkahan akibat keberadaan galian C diduga ilegal dibiarkan Pemkab Langkat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ M ANIL RASYID
Suasana galian C diduga ilegal beroperasi di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/5/2023). 

Disinggung soal korban kecelakaan akibat jalan yang rusak, Rudi mengatakan sudah banyak terjadi.

Bahkan, ada yang meninggal dunia akibat terlindas truk batu. 

Tak hanya itu, warga yang berjualan pun terkena imbas, karena lapak mereka runtuh akibat jalan yang kian terkikis bahkan hampir putus. 

Baca juga: LLDikti Lakukan Pendampingan Menuju UISU Unggul

"Ada objek wisata atau biasa disebut Pantai Cendana, juga terdampak adanya dugaan galian C ilegal ini. Saat ini mana ada lagi pengunjung yang mau berkunjung," ujar Rudi. 

Terpisah, Camat Batang Serangan, Arie Ramadhany mengaku sudah tahu banyak galian C di wilayahnya. 

"Saya tahu ada galian, tapi saya tidak tau titik izin galian. Titiknya di mana? Karena izin galian saya tidak punya arsip dan tembusan," ujar Arie. 

Arie mengaku, sebelum dia menjabat sebagai Camat Batang Serangan, galian C yang diduga ilegal itu sudah ada.

"Dari sebelum saya tugas di sini sudah ada galian. Banyak galian di sungai, tapi tidak ada tembusan ke kami," ujarnya. 

Baca juga: MOBIL JOKOWI Sampai Miring Saat Lintasi Jalan Rusak dan Berlubang di Lampung!

Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran mengaku tidak bisa menindak galian C tersebut.

Alasannya, galian C di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Batang Serangan sudah mengantongi izin.

"Setahu saya Kecamatan Batang Serangan ada Koperasi Serba Usaha (KSU), dan KSU itu ada izin. Kalau ada izin, mana mungkin disikat kan (ditindak). Kalau disikat, saya yang kena," kata Luis.

Luis sempat bertanya, siapa pemilik galian C tersebut.

Menurut laporan, galian C diduga ilegal itu punya BM, seorang pengusaha.

"BM itu singkatan dari Bama. Dan Bama itu dikasih kerjaan sama KSU, dan di situlah koordinatnya. Dan KSU punya izin," kata Luis. (tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved