Galian C

4 Rumah Warga Roboh Akibat Galian C Diduga Ilegal di Sawit Seberang

Galian C diduga ilegal yang berada di Kecamatan Sawit Seberang menyebabkan empat rumah warga roboh

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Eskavator sedang mengeruk material di Sungai Batang Serang, tepatnya di Desa Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Keberadaan galian C diduga ilegal menyebabkan empat rumah warga roboh di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Menurut Yuswanti warga Dusun VI, Desa Sei Litur Tasik, sejak adanya galian C diduga ilegal, permukiman warga semakin terusik. 

Bahkan, keberadaan galian C diduga ilegal tersebut menyebabkan abrasi parah di aliran Sungai Batang Serangan.

“Ada empat rumah yang roboh di sini karena tergerus air sungai. Dan kalau malam, turun hujan deras, kami enggak bisa tidur. Takut kalau tanah kami tergerus lagi dan menghanyutkan rumah kami," ujar Yuswanti, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Viral Istri Muda Tinggal Seatap dengan Istri Tua, Akrab Bak Kakak Adik Walau Jatah Ranjang tak Adil

Yuswanti mengatakan, jarak rumahnya dengan lokasi abrasi hanya delapan meter saja.

Sehingga, ia merasa was-was jika kondisi cuaca buruk. 

"Yang jelas sejak ada galian C Koperasi Serba Usaha (KSU), kondisi sungai di sini rusak parah. Puluhan hektare lahan warga musnah, karena abrasi dan aliran sungai berpindah. Rumah warga juga ambrol tergerus arus sungai. KSU itu infonya enggak ada izinnya," ujar Yuswanti.

Baca juga: Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Warga pun meminta kepada pelaku kegiatan yang diduga ilegal ini, tidak melakukan pengerukan material sesukahatinya. Tidak dengan cara memasukkan alat berat jenis eskavator ke dalam aliran sungai.

Terlihat jelas eskavator yang disebut-sebut milik KSU sedang beraktifitas di dalam aliran Sungai Batang Serangan.

Kondisi sungai di sana juga terlihat mengalami kerusakan yang parah.

Sementara itu, eskavator yang dimaksud, amatan wartawan berada di kordinat 3.755439 LU dan 98.228511 BT berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CV Central Perkasa Visioner dan tidak masuk dalam peta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: 4 Pekerja Tewas Usai Tangki Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Hijau Prian Perdana Labuhanbatu Meledak

Patut diduga kuat, aktivitas galian tersebut berada di wilayah yang sepatutnya tidak diperbolehkan melakukan penambangan.

"Kami berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tergas atas kerusakan alam yang terjadi. Dan tak hanya itu, kami juga berharap, agar warga yang rumahnya roboh dapat bantuan untuk dibangun kembali. Untuk mencegah abrasi susulan, tolonglah dipasang bronjong," ujar Yuswanti.

Sementara itu, Humas KSU yang disebut bernama Rudi, saat dikonfirmasi enggan berkomentar.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi masalah ini pada Pemkab Langkat.

Bikin Jalan Hancur Lebur

Kondisi jalan rusak hancur lebur terpampang menuju lokasi objek wisata Tangkahan di Kabupaten Langkat.

Penyebab jalan rusak hancur lebur ini karena aktivitas galian C diduga ilegal yang ada di sungai Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat

Sayangnya, sampai detik ini, Pemkab Langkat diduga melakukan pembiaran.

Kondisi jalan rusak akibat galian C dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya perbaikan.

Fakta ini kian kontras, dengan status objek wisata Tangkahan yang merupakan wisata bertaraf internasional.

Di sisi lain, akses menuju ke lokasi ekowisata itu justru hancur lebur tak tersentuh perbaikan. 

Baca juga: Waduh ASN Lampung Ketahuan Main Game Padahal Lagi Rapat Bahas Penanganan Jalan

Amatan wartawan Tribun Medan, hampir saban hari truk-truk pengangkut material batu dan pasir dari galian C mondar-mandor.  

"Jalan ini kian rusak akibat adanya kerukan batu atau galian C yang ada disepanjang Sungai Batang Serangan ini, yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha batu yang diduga tidak memiliki izin," ujar Rudi Rudi Hartono, warga di lokasi, Jumat (5/5/2023). 

Lanjut Rudi, masyarakat setempat sangat menginginkan jalan menuju objek Wisata Tangkahan tetap bagus.

Tetapi, pemerintah daerah hanya memindahkan jalan tidak mengatasi atau menyetop galian itu. 

Baca juga: Tampang Gelisah Gubernur Lampung saat Jokowi Singgung Jalan Rusak : Saya Mau Lihat Jalan

"Jalan ini rusak lebih kurang sudah lima tahun. Dan dulu di tengah sungai sana itukan aja jalan lempang, dan sudah lima kali pindah, dengan yang sekarang ini sudah enam kali. Kalau dihitung-dihitung kerugian pemerintah daerah untuk memindahkan jalan ini sudah banyak, daripada menutup galian," ujar Rudi. 

"Ini jalan menuju objek wisata Tangkahan. Dan kami khususnya masyarakat Kecamatan Batang Serangan menginginkan jalan ini tetap bagus menuju objek wisata, dan galian yang ada di daerah kita ini diberhentikan. Supaya jalan ini tidak abrasi atau erosi lagi," sambungnya. 

Ia mewakili masyarakat Kecamatan Batang Serangan, meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang galian itu tentang sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Baca juga: Pengesahan Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan Menunggu Keputusan Mabes Polri

Artinya, kata dia, pengusaha mengeruk atau menggali material batu dan pasir jangan di badan sungai.

"Dan pihak terkait segera melakukan tindakan dengan tegas, jangan melakukan pembiaran. Air sungai ini pun keruh, akibat pengerukan di badan sungai, jadi sekarang ini sungai Batang Serangan mau mencari air yang jernih tidak bisa lagi. Dan dari badan sungai itulah mereka mengambil material berupa batu dan pasir," ujar Rudi. 

Disinggung soal korban kecelakaan akibat jalan yang rusak, Rudi mengatakan sudah banyak terjadi.

Bahkan, ada yang meninggal dunia akibat terlindas truk batu. 

Tak hanya itu, warga yang berjualan pun terkena imbas, karena lapak mereka runtuh akibat jalan yang kian terkikis bahkan hampir putus. 

Baca juga: LLDikti Lakukan Pendampingan Menuju UISU Unggul

"Ada objek wisata atau biasa disebut Pantai Cendana, juga terdampak adanya dugaan galian C ilegal ini. Saat ini mana ada lagi pengunjung yang mau berkunjung," ujar Rudi. 

Terpisah, Camat Batang Serangan, Arie Ramadhany mengaku sudah tahu banyak galian C di wilayahnya. 

"Saya tahu ada galian, tapi saya tidak tau titik izin galian. Titiknya di mana? Karena izin galian saya tidak punya arsip dan tembusan," ujar Arie. 

Arie mengaku, sebelum dia menjabat sebagai Camat Batang Serangan, galian C yang diduga ilegal itu sudah ada.

"Dari sebelum saya tugas di sini sudah ada galian. Banyak galian di sungai, tapi tidak ada tembusan ke kami," ujarnya. 

Baca juga: MOBIL JOKOWI Sampai Miring Saat Lintasi Jalan Rusak dan Berlubang di Lampung!

Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran mengaku tidak bisa menindak galian C tersebut.

Alasannya, galian C di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Batang Serangan sudah mengantongi izin.

"Setahu saya Kecamatan Batang Serangan ada Koperasi Serba Usaha (KSU), dan KSU itu ada izin. Kalau ada izin, mana mungkin disikat kan (ditindak). Kalau disikat, saya yang kena," kata Luis.

Luis sempat bertanya, siapa pemilik galian C tersebut.

Menurut laporan, galian C diduga ilegal itu punya BM, seorang pengusaha.

"BM itu singkatan dari Bama. Dan Bama itu dikasih kerjaan sama KSU, dan di situlah koordinatnya. Dan KSU punya izin," kata Luis.(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved