Eksekusi Lahan Pertanian di Sergai Nyaris Ricuh, Emak-emak Adang Ekskavator dan Traktor

Aksi saling dorong antara petani dengan sekira seratus petugas kepolisian pun tak terhindarkan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Puluhan petani saat protes eksekusi lahan pertanian oleh PN Sei Rampah, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Eksekusi lahan pertanian seluas 12 hektare di Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, nyaris berakhir ricuh, Rabu (10/5/2023).

Puluhan petani menolak eksekusi sawah miliknya yang sudah ditanami padi pun melawan. Aksi saling dorong antara petani dengan sekira seratus petugas kepolisian pun tak terhindarkan.

Sejumlah petani tampak mengejar lalu menghadang ekskavator dan traktor yang akan digunakan untuk melakukan pemerataan lahan sawah warga.  Puluhan petani terlihat berteriak dan meminta agar Pengadilan Negeri Sei Rampah membatalkan eksekusi tersebut.

Kericuhan dapat diredam setelah polisi melakukan dialog dan mengamankan sejumlah warga untuk menghindari bentrokan.

"Kami sebagai masyarakat menolak eksekusi ini karena kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, bersawah di sini," kata Linda salah satu petani.

Baca juga: Sawahnya Dirusak, Petani Kejar dan Lempari Traktor saat Eksekusi Lahan di Sergai

Linda menyebutkan, persoalan lahan antara petani dengan penggugat bernama Beni sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Ada puluhan petani yang mengelola lahan sawah di lahan yang berdekatan dengan wisata Pantai Kelang tersebut.

Menurut Linda, petani sakit hati lantaran PN Sei Rampah melakukan eksekusi saat petani sudah menanami padi.

"Kami sakit hati Pak, kenapa dari dulu tidak dilakukan, kenapa waktu kami sudah tanam padi seperti saat ini baru dilakukan eksekusi, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada kami," kata Linda.

Pantaun Tribun, hingga kini petani dan petugas kepolisian masih berada di lokasi. Patani masih berjaga-jaga dan terus berupaya untuk menghalangi traktor yang hendak merusak tanamnya.

Linda berharap agar pemerintah memperhatikan nasib petani seperti mereka.

"Ini tanah dari orangtua kami dulu, jika mau diambil pasti kami akan pertahankan, jika pun kami harus pergi, biarlah padi kami panen dulu. Karena itu saya mohon kepada pemerintah, kepada Presiden Jokowi agar perhatikan nasib kami," katanya.

Ida Siregar, petani lainnya mengatakan, eksekusi sepihak yang dilakukan oleh PN Sei Rampah dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

"Kami rasa ini tidak adil sekali, kami siap memperjuangkan tanah kami. Karena saat eksekusi ini pihak yang menggugat tidak pernah datang dan kami tidak pernah diberi tahu soal adanya eksekusi tersebut," kata Ida.  

Bahkan mereka tega menghancurkan padi yang masih berusia satu bulan lebih. Padahal dia sampai berhutang untuk modal menanam.

“Kami harus hutang buat beli pupuk dan bibit namun mereka sesuka hatinya merusak dan meratakan sawah kami. Kalau pun kami harus pergi kenapa tidak tunggu kami penen, biar kami tidak rugi begini," tambah Ida.

Sementara itu pihak Pengadilan Sei Rampah yang ditemui di lokasi engan berkomentar terkait eksekusi lahan yang mereka lakukan.

Dihentikan Sementara

Anggota DPRD Sumut Delvin Baru meminta eksekusi lahan sawah petani yang ada di Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dihentikan untuk sementara waktu, guna memastikan alas hak lahan seluas 12 hektare yang disengketakan.

"Saya minta agar Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk sementara waktu menghentikan proses eksekusi sampai alas hak atas lahan tersebut bisa jelas terlebih dahulu," kata Delvin kepada Tribun Medan, Rabu (10/5).

Delvin mengatakan, bila mengacu pada dokumen terdahulu kawasan tersebut masuk ke dalam zona hijau, atau kawasan hutan untuk mendukung vegetasi pesisir pantai. Karena itu, perlu ada peninjauan apakah objek yang disengketakan masuk dalam zona tersebut.

Delvin lantas meminta agar kedua pihak menunjukkan alas haknya masing-masing. Sebab menurutnya tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat tanah dalam zona hijau.

"Yang mengetahui itu tentu instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan. Karena setau kita itu masih dalam zona hijau, ini yang kita bahas juga di DPRD Sumut, kemarin saya juga bertemu dengan masyarakat yang ada di Pantai Cermin dan kelompok tani mangrove juga mengatakan hal yang sama," ujar Delvin.

Sengkarut konflik lahan antara petani dengan penggugat Beni di Desa Nagalawan sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Setelah proses yang panjang, PN Sei Rampah melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 12 hektare yang digunakan warga untuk menanam padi.

PN Sei Rampah melakukan eksekusi dengan merusak dan meratakan padi petani. Meski mendapatkan perlawanan dari petani, eksekusi tersebut tetap dilakukan.

Persoalan sengketa lahan di daerah pesisir pantai Sergai tengah menjadi pembahasan di DPRD Sumut.  Selain menunggu kejelasan alas hak, Delvin meminta agar PN Sei Rampah menunda eksekusi hingga para petani dapat memanen padinya.

"Saya minta agar eksekusi itu ditunda, selain menunggu alas hak, biarkan dulu petani memanen padinya. Setelah itu biar lahan ini tidak dikelola sampai adanya kejelasan hak milik," tutupnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved