Kasus Pencurian

5 Bulan Laporannya Ngendap di Polda Sumut, Korban Minta Polisi Cepat Tetapkan Tersangka

5 bulan kasus yang dilaporkan Harry Jusmahadi atas pencurian isi saldo ATM di Polda Sumut belum juga ditetapkan tersangka, Kamis (11/5/2023).

Dia datang ke Polda Sumut untuk meminta keadilan, karena penyidik Unit IV Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum yang menangani kasusnya belum juga menetapkan tersangka.

"Saya datang ke sini (Mapolda Sumut) untuk meminta keadilan," akunya.

Dijelaskannya, petaka itu bermula dari pertengkaran dengan istrinya Cha pada 27 Desember 2002 lalu.

"Kami bertengkar karena saya curiga dia selingkuh," sebutnya.

Keesokan harinya, 28 Desember 2022, istri dan anaknya sudah tidak ditemukan lagi di rumah mereka.

Korban sempat mengira istrinya itu pulang ke rumah mertuanya.

Selanjutnya, korban berniat memberi uang untuk belanja kepada istrinya dan hendak mengambil ke ATM. Namun, dia terkejut karena ATMnya sudah raib.

Korban bergegas ke rumah mertuanya mencari istrinya, namun tidak ditemukan.

Karena itu, korban mendatangi BCA dan meminta rekening koran.

"Dari rekening koran itu saya tahu, uang dalam ATM saya sudah habis," kesalnya.

Pada 29 Desember 2022 itu, korban bergerak cepat mendatangi nama-nama sesuai rekening koran yang telah menerima uang dari ATMnya.

Namun, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan.

Bahkan, korban juga tidak menemukan istri dan anaknya.

Dia merasa anak dan istrinya seperti disembunyikan.

Karena itu, dia melaporkan peristiwa yang dialaminya Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/I/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 9 Januari 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved