Proyek Lampu Pocong
Dua dari Enam Perusahaan yang Tangani Proyek Lampu Pocong Ngaku Perusahaannya Dipinjam
Penelusuran Tribun Medan pada Kamis (11/5/2023), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga.
Penulis: Anisa Rahmadani |
Dua dari Enam Perusahaan yang Tangani Proyek Lampu Pocong Ngaku Perusahaannya Dipinjam
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lansekap lampu hias (lampu pocong) dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar.
Penelusuran Tribun Medan pada Kamis (11/5/2023), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga.
Adapun kantor perusahaan yang pertama kali Tribun Medan datangi yakni CV Sinar Sukses Sempurna, yang beralamatkan di Jalan Setia Budi, Kota Medan.
Dari laman resmi Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE) yang Tribun Medan lihat, perusahaan CV Sinar Sukses Sempurna ini memegang proyek lampu hias di Jalan Jenderal Sudirman dengan harga kontrak sebesar Rp 3.764.651.485,00.
Amatan Tribun Medan ketika tiba di lokasi, Kantor CV Sinar Sukses Sempurna ini seperti rumah tinggal dan di depannya ada warung sembako.
Saat ditanya, apakah rumah tersebut merupakan kantor, Ginting, pemilik rumah mengatakan bukan.
"Tapi menantu saya memang betul punya CV Sinar Sukses Sempurna," jelas perempuan paruh baya.
Terkait proyek lampu hias tersebut, Ginting mengatakan, tidak mengetahui secara pasti.
"Kalau yang saya tahu itu mereka (pihak proyek) cuman minjam nama saja. Selebihnya itu bukan mantu saya yang mengurus," ucapnya.
Kendati demikian, Ginting mengatakan akan menanaykan kepada mantunya secara langsung nantinya.
"Nanti saya tanya langsung ke menantu saya. Sebab dia bukan anak jadi kami gak bisa ngasih kontak telepon sembarangan," pungkasnya.
Usai menelusuri keberadaan kantor CV Sinar Sukses Sempurna, Tribun Medan pun mencoba datangi dua lokasi perusahaan lainnya yang menangani proyek gagal tersebut.
Perusahaan itu yakni CV Sentra Niaga Mandiri, yang beralamat di Jalan Bunga Ncole XXII, Kota Medan.
Dari laman resmi LPSE, perusahaan ini menaungi proyek lampu jalan di Jalan Brigdjen Katamso dengan kontrak pekerjaan sebesar Rp 3.133.946.168,00.
Saat Tribun Medan menyambangi, alamat yang tertera di halaman LPSE itu, kantor CV Sentra Niaga Mandiri juga berupa rumah tinggal.
Saat digedor, yang keluar dari rumah tersebut seorang anak laki-laki.
Dari pengakuan anak laki-laki tersebut, tidak ada perusahaan CV Sentra Niaga Mandiri
"Ini rumah tinggal bukan kantor. Ayah dan ibu saya lagi pergi. Gak ada di rumah," singkatnya meninggalkan awak media.
Kantor terakhir yang Tribun Medan datangi yakni Perusahaan Biro Teknik Bangunan, yang beralamat di Jalan Garuda, Kota Medan.
Dari laman LPSE, perusahaan ini memegang proyek lampu hias di Jalan Dipenogoro dengan harga kontrak pekerjaan sebesar Rp 3.546.608.307,00.
Saat ditemui, Hendra membenarkan bahwa ia pemilik Perusahaan Biro Teknik Bangunan.
Namun untuk proyek lampu hias, hanya sebatas pinjam nama perusahaan saja.
"Benar di sini perusahaan Biro Teknik Bangunan. Tapi perusahaan ini hanya sebatas pijam nama saja," jelasnya.
Hendra menerangkan, dirinya juga mengaku kaget atas kabar proyek lampu hias gagal dan yang wajib mengganti pihak kontraktor.
"Iya saya tahu, kaget juga. Tapi saya gak mau menggantilah. Soalnya kan perusahaan kami hanya sebatas pinjam nama saja, selebihnya untuk uang proyek kami tidak mengetahui," ucapnya.
Disinggung apakah ada persenan yang ia dapatkan dari meminjamkam nama perusahaan tersebut, Hendra tidak menjawab secara gamblang.
"Kalau itu hanya sayalah yang tahu. Tapi pastinya kami tidak bisa mengganti karena kami tidak terima uangnya. Jadi, apa yang mau diganti, kalau saya ada uang saya bayar aja biar selesai tapi saya tidak tahu apa-apa mengenai ini," ucapnya.
Disinggung siapa yang meminjamkan nama perusahaannya untuk proyek lampu jalan, Hendra menyarankan untuk menayakan langsung ke dinas terkait.
"Itu tanya ke dinas langsung ya. Ya perusahaan yang minjam itu kawan saya juga lah. Saya percaya dia bertanggungjawab. Kalau pun saya dipanggil untuk diperiksa, saya siap-siap saja," jelasnya.
Hendra mengatakan, tindakan Wali Kota Bobby Nasution yang mengumumkan lampu hias sebagai proyek gagal merupakan hal yang bagus
"Hal yang baguslah. Biar ga berlarut-larut itu saja yang dibahas. Tapi kalau disuruh mengganti saya tidak mau. Saya yakin Pak Wali juga memikirkan itu matang-matang dan memiliki solusi makanya membuat statement seperti itu," ucapnya.
Dijelaskan Hendra, dirinya tidak mengetahui lima proyek lainnya.
"Saya tidak tahu, gak pernah kenal, cuman pernah jumpa sekali waktu sebelum proyek dimulai itulah. Saya rasa semuanya juga perusahaannya dijadikan numpang nama saja," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Proyek Lampu Pocong
lampu pocong
lansekap lampu hias
Proyek Lansekap Lampu Hias
Bobby Nasution
Lampu pocong pemko medan
Proyek Lampu Pocong Tetap Lanjut, Tapi Ganti Nama, Ada Isu tak Sedap Seret Nama Wali Kota Medan |
![]() |
---|
Kabar Proyek Lampu Pocong Diatur Orang Dekat Wali Kota Medan, Kadis BMBK: Saya Tidak Mau Berasumsi |
![]() |
---|
Tender Proyek Lampu Pocong Sarat Dugaan Permainan, KPPU: Ada Persekongkolan |
![]() |
---|
Lampu Pocong Proyek Gagal, Bobby Nasution Sebut Kontraktor Harus Kembalikan Uang Rp 21 Miliar |
![]() |
---|
Bobby Nasution Sebut Proyek Ribuan Lansekap Lampu Hias di Medan Gagal ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.