Dugaan Korupsi Dana BOS

Kepala SMK Negeri 9 Medan Diduga Korupsi Dana BOS, Disdik: Gubernur Akan Beri Sanksi

Kepala SMK Negeri 9 Medan diduga mengorupsi dana BOS yang nilainya berkisar Rp 240 juta

Editor: Array A Argus
INTERNET
Ilustrasi korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala SMK Negeri 9 Medan, Kaswardi diduga mengorupsi dana BOS senilai Rp 240 juta.

Terungkapnya dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 9 Medan ini berangkat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi Tribun-medan.com, Kepala SMK Negeri 9 Medan, Kaswardi memilih bungkam.

Ia enggan merespon telepon dan pesan singkat yang dilayangkan Tribun-medan.com.

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi saat PPKM Level 4, BPBD Siantar Pinjam Nama Cafe Mainkan Proyek Covid-19

Kepala Bidang (Kabid) SMA, Dinas Pendidikan Sumut, Basir Hasibuan mengakui adanya dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 9 Medan

Dirinya mengatakan, nantinya akan ada sanksi tegas diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada para kepala sekolah yang kedapatan diduga melakukan korupsi dana BOS

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan itu, Gubernur akan memberikan sanksi, karena masuk dalam pembahasan," jelasnya, Rabu (10/5/2023).  

Ia tidak bisa menyebut, apakah sanksi yang diberi nanti berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah atau tidak.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar, Pengamat Pendidikan Sebut Sumut Paling Buruk Pengelolaan Dana BOS

Sebab, keputusan itu ada di tangan Gubernur Sumut. 

Akan tetapi, lanjut Basir, setiap adanya temuan atau kedapatan melakukan korupsi, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pasti memberikan ketegasan. 

"Setiap yang diperiksa jarang yang tidak diberikan sanski," kata dia. 

Temuan ini menjadi catatan merah BPK.

Sebab, terdapat dugaan penyelewengan dana BOS Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp 2.567.177.581,00. 

Bantuan BOS ini diberikan dalam bentuk dana berdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolah. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggota DPRD Sumut, Pengamat Minta Masyarakat Jangan Pilih Lagi

Penggunaan dana untuk memenuhi kegiatan sekolah, seperti ketersediaan alat belajar mengajar, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved