Galian C Ilegal

LIPSUS, Galian C Ilegal Marak di Kabupaten Langkat Hingga Memutus Jalan ke Objek Wisata Tangkahan

Keberadaan galian C ilegal yang dibiarkan merajalela memutus akses jalan menuju objek wisata Tangkahan. Dibiarkan tanpa ditindak

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Suasana aktivitas galian C diduga ilegal di Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, dan Dusun VI, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023). 

Terkait empat unit rumah warga yang roboh, Ondim meminta orang yang melakukan aktivitas galian C yang diduga ilegal itu, untuk bertanggung jawab.

"Kalau itu dikarenakan dampak galian C, mereka harus bertanggung jawab," ujar Ondim.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara Jafaruddin Harahap meminta agar masyarakat membuat pengaduan terkait galian C yang diduga ilegal itu.

"Ditandatangi oleh beberapa orang, dan antar langsung ke DPRD Sumut supaya kami panggil perusahaan itu," ujar Jafaruddin.

Jika ada yang melanggar peraturan galian C tersebut, ia meminta supaya aparat kepolisian menindak tegas.

"Berkaitan dengan kepentingan masyarakat, para pengusaha harus memerhatikan itu, termasuk jalan yang mereka lalui. Orang itu juga harus memulihkan jalan yang rusak itu, termasuk lahan yang harus diperbaiki. Banyak persyaratannya itu," ujar Jafaruddin.

Semenatara Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga enggan berkomentar.

Pesan yang disampaikan melalui Whatsapp tidak ia balas.

Panggilan telepon juga tidak ia jawab.(cr23)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved