Pembobol Warung

Remaja Komplotan Maling Warung tak Berkutik Setelah Ditangkap

Polres Dairi menangkap tiga remaja yang merupakan komplotan maling warung dagangan milik warga

HO
Tiga remaja yang diringkus Sat Reskrim Polres Dairi setelah melakukan pencurian di rumah warga sebanyak 2 kali.   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Tiga remaja di Desa Sipoltong, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai menggasak barang dari dalam rumah sekaligus warung milik Anna Rita Ginting (58).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, satu dari tiga pelaku masih di bawah umur yakni, ELT (17) , dan rekannya, JS (19) serta PRS (18).

"Kami awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah milik korban, Anna Rita Ginting yang berada di Desa Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi," ujarnya, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Harta Kadinkes Lampung Rihana Dinilai Janggal, KPK: Punya 6 Rekening, Dilaporkan Cuma 1!

Rismanto menerangkan, para pelaku melakukan aksi pencurian di rumah tersebut sebanyak dua kali, dan terjadi pada waktu korban sedang tidak berada di rumah.

"Kejadian pertama terjadi hari Minggu , 2 April 2023, sekitar pukul 00.30WIB, dimana para pelaku masuk ke dalam rumah dengan  mencongkel jendela rumah korban, dan menggasak 29 bungkus rokok dari berbagai merek, dan 6 botol bir merek angker," terangnya.

Setelah berhasil menggasak barang korban, para pelaku kembali merencanakan pencurian untuk mengambil barang berharga milik korban.

Baca juga: Jasad Remaja 17 Tahun Akhirnya Ditemukan, Sebelumnya 2 Hari Hanyut saat Seberangi Sungai di Langkat

"Lalu pada tanggal 4 April 2023, pelaku kembali masuk kedalam rumah milik korban dan awalnya ingin mengambil televisi," jelasnya.

Namun, karena di rasa cukup berat, para pelaku kembali mencari barang berharga milik korban, hingga pelaku PRS masuk ke dalam kamar milik korban, dan menemukan sebuah tas berisikan perhiasan emas cincin, kalung, dan gelang.

"Para pelaku kemudian mengoyak tas tersebut dan menggasak emas perhiasan dengan total seberat 23 mayam," jelasnya.

Korban yang baru pulang melihat kondisi rumahnya yang sudah berantakan, dan emas perhiasan miliknya sudah raib di bawa kabur oleh para pelaku, sehingga total kerugian mencapai Rp 63 juta.

Baca juga: DPRD Sumut Minta Polisi Responsif Selidiki Kasus Kecurangan UTBK USU, Akan Lapor ke Komisi III

"Para pelaku pun kemudian berhasil kami amankan dari kediamannya masing - masing," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, perhiasan milik korban sudah di jual oleh para pelaku dengan total Rp 8 juta dari dua toko emas yang berbeda.

"Menurut keterangan mereka, uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari," tutupnya.

Para pelaku pun dikenakan pasal 363 ayat 1 subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved