Pengurusan Sertifikat
Soal Pengurusan Administrasi Lamban di BPN Deliserdang, Kabid Aset BPKA: Berkas Sudah Lama Masuk
BPKA Deliserdang mengatakan dokumennya sudah lama masuk ke BPN Deliserdang. Namun ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemerintah Kabupaten Deliserdang memberi penegasan bahwa permohonan mereka untuk penerbitan sertifikat lahan kantor KPU Deliserdang sudah masuk sejak tahun lalu ke BPN Deliserdang.
Kabid Aset BPKA Deliserdang, Husni mengatakan, proses permohonan Pemkab Deliserdang untuk penerbitan sertifikat KPU sudah dimulai sejak tahun 2022.
Ia mengatakan, setelah berkasnya masuk, BPN Deliserdang sempat mengembalikannya lagi pada BPKA Deliserdang.
"Kalau berkas udah lama masuk ke BPN cuma kemarin ada berkas lagi yang kurang dan kami teken kan lagi dan sudah kami masukkan lagi. Kami turun sama dan ngukur kemarin akhir tahun lalu. Sebelumnya sudah kami antar dibalikkan lagi, kami lengkapi lagi dan terakhir kemarin baru masuk lagi tanggal 9. Pastinya masuk permohonan kapan lupa saya tapi akhir tahun itu kalau gak salah," kata Husni, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Tiga Modifikator Hadirkan CB150X Bergaya Modifikasi Masa Kini
Disebut pada 9 Mei telah diputuskan kalau semuanya sudah komplit, sehingga tinggal menunggu dari BPN hasil akhirnya.
Ia mengatakan proses di BPN setelah diajukan permohonan dilihat dan diperiksa berkas mereka.
"Yang tanah orang itu sajapun agak lama (hibah dari Pemkab). Bukan kami yang lama melengkapi kan ada berkas dibalikkan, karena kurang dibalikkan. Gitunya," kata Husni.
Sementara itu, informasi yang dihimpun berkas permohonan masyarakat yang ingin mengurus sertipikat di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deli Serdang hingga saat ini masih banyak yang menumpuk.
Baca juga: Tips Verifikasi Akun Instagram dari Heri Chen, Owner PT. Pedjoeang Batik Indonesia
Beberapa hal menjadi penyebab mengapa terjadi penumpukan. Selain persoalan kurangnya jumlah petugas juga karena banyaknya berkas permohonan yang masuk.
Warga di Kabupaten Deliserdang kesal dengan lambannya pengurusan surat tanah di BPN Deliserdang.
Sebab, sudah setahun diurus, surat tanah itu tak kunjung beres ditangani BPN Deliserdang.
"Sudah setahun setengah, tapi tak juga siap sampai sekarang," kata Dana, warga Kecamatan Lubukpakam, Kamis (11/5/2023).
Dana mengatakan, padahal tanah rumahnya tidak ada masalah.
Baca juga: HEBOH Dugaan Bisnis di Lapas, Wamenkumham Ungkap Peran Yayasan, DPR Respons soal Anak Yasonna Laoly
"Tapi kok bisa lama kali siap sertifikatnya," kata Dana.
Sementara itu, KPU Deliserdang juga sampai saat ini masih menunggu sertifikat tanah dari BPN Deliserdang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.