Pengurusan Sertifikat
Soal Pengurusan Administrasi Lamban di BPN Deliserdang, Kabid Aset BPKA: Berkas Sudah Lama Masuk
BPKA Deliserdang mengatakan dokumennya sudah lama masuk ke BPN Deliserdang. Namun ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Kebetulan, KPU Deliserdang beberapa waktu lalu sempat mendapatkan tanah hibah dari Pemkab Deliserdang.
"Kalau KPU (sertifikat tanahnya) belum. Kan memang lama itu ngurus surat di BPN," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Deliserdang, Baginda Thomas Harahap.
Baca juga: Suami Korban Tewas Terjepit Lift Bandara Kualanamu Pilih Damai dengan PT Angkasa Pura Aviasi
Ia mengatakan, berkas untuk penerbitan sertifikat tanah hibah untuk KPU Deliserdang sebenarnya sudah lama dikirim ke BPN Deliserdang.
"Sejauh ini belum ada kabar, kapan pastinya sertifikat untuk KPU akan dikeluarkan," kata Baginda.
Ia mengatakan, bahwa pengurusan sertifikat di BPN memang memakan waktu yang lama.
"Ngurus di BPN sudah tahu sendirinya kalian, mana ada yang cepat. Di BPN memang lama kali itu. Punya dia sendiri (BPN) setengah tahun baru siap," kata Baginda.
Baca juga: Tangan Kanan M Fadil Putus Ditebas Parang oleh Mantan Suami Istrinya
Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy mengatakan pihaknya sampai sekarang belum mendapat kepastian, kapan sertifikat tanah kantor mereka akan keluar.
"Lagi proses lah di BPN. Surat yang ngurus kan Pemkab," kata Syahrial.
Sementara itu, Kepala BPN Deliserdang, Rahim Lubis dalam bantahannya mengatakan bahwa berkas permohonan sertifikat atas nama Dana yang disebut sudah setahun tidak selesai tidak ada ditemukan dalam data aplikasi pelayanan kantor pertanahan BPN Deliserdang.
Baca juga: Mendadak KPK Hentikan Pemeriksaan Harta Kekayaan ABKP Achiruddin Hasibuan, Kenapa ?
"Terhadap permohonan sertifikat atas nama Kantor KPU, sesuai data kami, faktanya baru diterima di loket pelayanan permohonan pemisahan dari Hak Pakai Pemkab Deliserdang atas nama Baginda Thomas Harahap, SH, Kepala BPKAD pada tanggal 9 Mei 2023, dengan nomor berkas 24965/2023 (terlampir),"
"Sehingga tidak benar berkasnya sudah setahun tidak selesai," kata Rahim.
Rahim mengakui, bahwa masih ada berkas yang tak selesai mereka urus, meski sudah dimasukkan tahun 2022 ke bawah.
Baca juga: Kompolnas Angkat Bicara karena Teddy Minahasa tak Dihukum Mati, Publik Tidak Puas
"Data yang ada pada kami sampai hari ini sebanyak 490 berkas. Hal ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain adanya kekurangan kekengkapan berkas atau riwayat tanahnya terputus, sehingga harus diumumkan selama satu bulan di media massa, atau ada blokir/sengketa/perkara sehingga harus menunggu penyelesaian kasusnya," kata Rahim.
Dia mengatakan, bahwa berkas permohonan masyarakat yang masuk ke BPN Deliserdang selama tahun 2023 sebanyak 22.496, atau rata-rata 5.000 berkas perbulan yang harus diproses oleh pegawai yang jumlahnya terbatas sesuai tugas pokoknya.
"Kami juga tetap berupaya menuntaskan tunggakan berkas permohonan, dan itu menjadi perioritas sejak penugasan kami sebagai pimpinan di BPN Deliserdang tanggal 6 Oktober 2022, dan tetap kami lakukan rapat evaluasi rutin setiap hari Senin," katanya.(dra/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.