Pemusnahan Barang Bukti

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Tahun Selama 2022-2023

Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2022 sampai tahun 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum

Penulis: Aprianto Tambunan |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2022 sampai tahun 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (16/5/2023).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Hamonangan Parsaulian mengatakan adapun barang bukti yang di musnahkan yaitu, Ganja 600 gram, Sabu-sabu 483.1 gram, handphone 15 unit, senjata tajam, serta mesin judi.

"Jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara narkotika sebanyak 130 perkara, orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 32 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) sebanyak 22 perkara, " ucap Hamonangan Parsaulian Sidauruk kepada awak media di halaman kantor Cabjari Labuhan Deli, Selasa (16/5/2023).

"Dari semua berkas perkara ada sebanyak 184 orang yang di tetapkan sebagai terdakwa dan berkas yang di dominasi adalah perkara narkotika," Lanjutnya.

Ia berharap kedepannya Cabjari Labuhan Deli bisa memberikan yang terbaik, terkait pemusnahan barang bukti perkara. Sehingga tidak dapat di salah gunakan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab.

"Berasa bersyukur bisa terlaksana dengan baik pemusnahan ini, kedepan agar perkara-perkara ini khususnya narkotika dapat mengalami penurunan dengan adanya hukuman yang bisa membuat efek jera,"harapnya.

Amatan Tribun Medan,Tampak barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender.

Sedangkan untuk ganja dan mesi judi tembak ikan dibakar di halaman Cabjari Labuhan Deli, serta senjata tajam dilakukan pemotongan dengan mengunakan gerenda.

Dan untuk barang bukti handphone dan timbangan elektrik di hancurkan mengunakan martil.

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved