Pemusnahan Barang Bukti
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Tahun Selama 2022-2023
Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2022 sampai tahun 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2022 sampai tahun 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (16/5/2023).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Hamonangan Parsaulian mengatakan adapun barang bukti yang di musnahkan yaitu, Ganja 600 gram, Sabu-sabu 483.1 gram, handphone 15 unit, senjata tajam, serta mesin judi.
"Jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara narkotika sebanyak 130 perkara, orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 32 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) sebanyak 22 perkara, " ucap Hamonangan Parsaulian Sidauruk kepada awak media di halaman kantor Cabjari Labuhan Deli, Selasa (16/5/2023).
"Dari semua berkas perkara ada sebanyak 184 orang yang di tetapkan sebagai terdakwa dan berkas yang di dominasi adalah perkara narkotika," Lanjutnya.
Ia berharap kedepannya Cabjari Labuhan Deli bisa memberikan yang terbaik, terkait pemusnahan barang bukti perkara. Sehingga tidak dapat di salah gunakan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab.
"Berasa bersyukur bisa terlaksana dengan baik pemusnahan ini, kedepan agar perkara-perkara ini khususnya narkotika dapat mengalami penurunan dengan adanya hukuman yang bisa membuat efek jera,"harapnya.
Amatan Tribun Medan,Tampak barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender.
Sedangkan untuk ganja dan mesi judi tembak ikan dibakar di halaman Cabjari Labuhan Deli, serta senjata tajam dilakukan pemotongan dengan mengunakan gerenda.
Dan untuk barang bukti handphone dan timbangan elektrik di hancurkan mengunakan martil.
(cr29/tribun-medan.com)
| Kejari Toba Samosir Musnahkan Bararang Bukti Tindak Pidana, Mayoritas Kasus Narkoba |
|
|---|
| Jaksa Kejari Belawan Bakar Sabu, Ganja, Hingga Ekstasi di Kantornya |
|
|---|
| Jaksa Kejari Binjai Bakar 17 Kg Ganja dan 24,23 Gram Sabu di Kantornya |
|
|---|
| Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Pidum di Halaman Kantor |
|
|---|
| Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Pidum Periode Oktober-Desember |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.