Berita Sumut

Kasus Dugaan Polisi Gelapkan 12 Kilo Sabu, Anak Kurir Narkoba Beberkan Detail Kronologi Penangkapan

EM (28), anak tersangka kurir sabu puluhan kilogram bernama M Yakob membeberkan bagaimana dirinya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.

|
Penulis: Fredy Santoso |

Begitu masuk ke mobil, pria yang mengemudikan mobil mempertanyakan hasil pertemuan dengan seseorang yang disebut-sebut informan.

Lantas pria yang duduk di sebelah ayahnya tadi menjawab singkat, kalau orang yang disebut informan tadi tak mau diajak bekerjasama.

"Itulah informannya gak bisa diajak kerjasama," jawab pria yang duduk disebelah M Yakub.

Sopir tadi pun mempertanyakan alasan informan tadi menolak.

"Loh, kenapa gak mau, kan kita kawal?"tanya sopir, masih ditirukan EM.

Dijawab. "Gak tau pak, mungkin dia takut."

Sopir tadi lantas bertanya kembali penuh curiga.

"Nanti sudah dapat di depan sana" ujarnya.

Singkat cerita, EM dan ayahnya tadi tiba ke Polda Sumut selepas waktu berbuka puasa.

Dia diperiksa penyidik, sementara ayahnya dijebloskan ke sel.

“Ayah langsung dibawa ke ruangan sel gitu. Saya nggak langsung dibawa tetapi di ruangan penyidik.” katanya.

Sejak 30 Maret inilah, EM ditahan di sel dalam Gedung Direktorat Narkoba Polda Sumut selama enam hari.

Ia dibebaskan lantaran Polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.

Meski menyaksikan penggerebekan, EM mengaku cuma melihat barang bukti sabu-sabu di dalam dua karung.

Dia tak mengetahui jumlah sabu di dalamnya, karena Polisi pun tak menghitung langsung di lokasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved