Balasan Istri Suami Tukang Jajan, Sering Pesan Cewek Open BO, Dendam Akhirnya Potong Kelamin

Adapun demi melancarkan aksinya, YC menggunakan dalih atau modus melepas kangen kepada suaminya.

Dok. Humas Polresta Solo
Istri potong kelamin suami di Solo. Foto diunggah Selasa (16/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Balasan istri kelakuan suami sering pesan cewek open BO. Dendam akhirnya potong kelamin. Modusnya lepas rindu.

Inilah balasan dari istri punya suami tukang jajan. Ya, suami nakal sering pesan cewek open BO.

Sang istri yang sudah terlanjur dendam akhirnya menyusun rencana ingin bertemu suami modus melepas rindu.

Wanita berinisial YC (34) ini nekat memotong alat kelamin suami di sebuah hotel di kawasan Jebres, Solo, Selasa (16/5/2023) dini hari.

YC juga mengaku kalau ia telah merencanakan aksi keji tersebut kepada sang suami, IPN (20).

Adapun demi melancarkan aksinya, YC menggunakan dalih atau modus melepas kangen kepada suaminya.

Permintaan itu disampaikan pelaku kepada korban saat dirinya diantar ke Terminal Tirtonadi untuk diminta pulang ke Bali.

Sehingga diajaklah korban berhubungan terlebih dahulu, sebelum alat kelaminnya dipotong oleh YC.

"Dianter sih ke terminal Tirtonadi, nah itu kesepakatan di jalan itu saya minta terakhir untuk ketemu untuk lepas kangen, sudah rencana (melakukan tindak pidana)," kata YC, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023) pagi.

YC (34) pelaku pemotongan alat kelamin suami saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023).
YC (34) pelaku pemotongan alat kelamin suami saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023). (TribunSolo/ Andreas Chris)

YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya.

Selain itu pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.

"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarkan, sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," kata YC.

Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.

"Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.

Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

GELAP MATA Istri Tega Potong Organ Pribadi Suami usai Berhubungan di Solo, Marah Tak Mau Ditalak

Nasib nahas menimpa seorang suami, organ pribadinya dipotong istri karena sudah melayangkan talak, padahal keduanya sempat melakukan hubungan suami-istri di hotel.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada tanggal 16 Mei 2023 pukul 04.30 WIB di sebuah hotel di Jebres, Solo.

Kini wanita asal Lumajang itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lewat jalur hukum.

Seorang istri warga Lumajang nekat memotong alat vital sang suami hingga membuat geger.

Sang istri warga Lumajang itu bahkan tega memotong organ vital suami saat korban tertidur pulas.

Usut punya usut, aksi istri potong alat vital suami dipicu masalah keluarga.

YC (32), perempuan yang nekat memotong alat vital suaminya karena enggan diceraikan.

Sang istri diketahui sebagai YC (34) warga Lumajang, Jawa Timur sedangkan suaminya adalah IPN (20).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pasangan itu menikah dengan cara adat Bali satu tahun silam.

Mereka menjalin asmara sesaat setelah bertemu di Bali pada September 2022 lalu.

"Adapun sebagai pelaku inisial YC (34) warga Lumajang Jawa Timur, sedangkan korban inisial IPN (20) warga Malaya Bali," terang Iwan Saktiadi, kepada TribunSolo.com, Selasa (16/5/2023).

Kisah asmara keduanya terjalin bermula saat korban menyewa motor dari pelaku lalu mereka berdua ada rasa saling suka.

Akhirnya korban dan pelaku menikah dengan adat Bali.

Pada akhir April 2023, korban dan pelaku mendapatkan informasi bahwa korban bukan anak kandung asli melainkan anak angkat sementara itu orangtua kandung korban berada di Solo.

Lalu korban bersama pelaku sepakat mencari orang tua kandung korban yang ternyata adalah warga Telukan, Grogol, Sukoharjo.

Sesampainya di Solo pada 15 Mei kemarin, YC mengaku perlakuan sang suami berubah drastis hingga dirinya sempat ditalak.

Bahkan YC diminta korban untuk pulang ke Bali dengan diantarkan sampai Terminal Tirtonadi.

"Disepakati berdua untuk datang ke rumah orang tua kandung korban, tetapi ternyata orang tua korban tidak setuju atas pernikahan tersebut dan histeris," imbuhnya.

"Korban juga merasa kecewa, dan kemudian menyampaikan agar pelaku pulang ke Denpasar Bali," katanya.

"Dalam perjalanan pulang pelaku sempat menghubungi korban untuk tidak berpisah, mereka sepakat ketemu di salah satu tempat yang merupakan lokasi kejadian," terang mantan Dirlantas Polda DIY.

Lantaran enggan berpisah, pelaku sempat membujuk korban rujuk hingga keduanya bertemu di sebuah hotel di hari yang sama.

Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, korban menemui pelaku di salah satu hotel dan mereka sempat tidur bersama.

"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Mei 2023 pukul 04.30 WIB di sebuah hotel di Jebres Solo," terang Iwan Saktiadi.

"Kemudian mereka tidur, saat korban tertidur pulas pelaku menyayat kemaluan korban sehingga menderita luka," ujar Iwan.

Telah gelap mata, pelaku sekitar pukul 04.30 WIB nekat memotong alat vital korban dengan menggunakan pisau cutter yang telah ia beli sebelumnya.

Setelah kejadian tersebut korban yang terbangun dan melihat dirinya telah bersimbah darah langsung menghubungi resepsionis meminta pertolongan.

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil ambulance menuju RS Moewardi untuk mendapatkan pertolongan.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP.

Sementara pelaku langsung diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan proses sesuai prosedur selanjutnya," tandas Iwan Saktiadi.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved