Viral Medsos
Fakta Johnny Plate Tersangka Korupsi 8 T, Mobil Seharga 6 M, Tak Dipecat Nasdem, Beri Bantuan Hukum
Sekjen Partai NasDem yang sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI atas kasus
TRIBUN-MEDAN.COM - Bukannya Dipecat Malah Nasdem Beri Bantuan Hukum pada Plate Tersangka Korupsi 8 Trilun.
Sekjen Partai NasDem yang sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi proyek BTS senilai Rp 8 triliun.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan, foto-foto mobil mewahnya pun menjadi sorotan di media sosial.
Johnny kerap menggunakan mobil mewah Mercedes-Maybach S class.
Diketahui harga mobil mewah tersebut dibanderol dengan harga Rp 6 miliaran.
Maybach yang sering digunakan Johnny G Plate ini adalah versi sedan S-Class.
Tapi, Maybach S-Class yang sama persis seperti tunggangan Johnny G Plate diketahui tidak dijual resmi oleh Mercedes-Benz saat ini.
Baca juga: Surya Paloh Tegaskan Tidak Ada Pemecetan Terhadap Sekjen Nasdem Johnny G Plate
Baca juga: Rugikan Negara 8 Triliun, Surya Paloh Tantang Kejagung Buktikan Aliran Dana Johnny G Plate ke NasDem
Baca juga: Surya Paloh Khawatir Kasus Johnny Plate Korupsi Pengaruhi Nasib Pencapresan Anies dan Nasdem
Terpisah, Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun.
Hal itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa keberadaan tower BTS itu melalui satelit.
"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).
Mahfud mengatakan, proyek BTS 4G Kominfo dimulai sejak 2020 dengan rancangan anggaran mencapai Rp 28 triliun yang akan dikeluarkan hingga 2024.
Pemerintah kemudian menggelontorkan dana Rp 10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS 4G jangka waktu 2020-2021 dengan target 1.200 tower.
"Tapi, sampai akhir 2021 barangnya enggak ada. Lalu diperpanjang sampai Maret (2023)," tambahnya.
Mahfud menambahkan, pada kurun Desember 2021 hingga Maret 2023, ditargetkan pembangunan 4.800 tower BTS. Akan tetapi, hingga saat ini, hanya terdapat 985 tower BTS 4G yang telah dibangun, namun itupun tidak bisa digunakan.
Surya Paloh Tantang Kejagung RI Buktikan Aliran Dana ke Partai Nasdem
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri dugaan uang korupsi Menkominfo Johnny G Plate yang diduga mengalir ke salah satu partai politik (parpol) nya.
Ia menyatakan, partainya akan bersikap kooperatif bila Kejagung RI ingin melakukan pemeriksaan terhadap kadernya.
Sebagaimana diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
"Partai ini (NasDem) ingin transparansinya seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi. Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan. Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," kata Surya Paloh di DPP Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, ia meminta kepada Kejagung RI untuk tak ciut dalam melakukan pengembangan kasus dugaan rasuah itu yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun tersebut.
Paloh mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa memberi keistimewaan kepada pihak tertentu.
"Kita menyambut itu. Dan berikan juga hukuman yang setimpal, tanpa ada lex specialis dalam artian privileges. Si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa. Nah, makin sedih lagi kita. Semakin sedih," katanya.
Dia berharap kasus ini bebas dari kepentingan politik mana pun. "Kalau bertanya Nasdem memberikan dukungan sepenuhnya, saya bilang totalitas kita akan berikan," kata Paloh.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan uang korupsi Menkominfo Johnny G Plate yang mengalir ke satu parpol tertentu.
"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Ia menyatakan, pengembangan kasus itu akan terus didalami untuk menelusuri aliran uang yang diduga diselewengkan dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka (Plate) ini kegiatan tidak berhenti begitu saja," ungkapnya.
"Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,"jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya sedang melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Menkominfo Johnny G Plate.
"Selanjutnya, setelah kami lakukan pemeriksaan kami lakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi.
Johnny juga telah resmi ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, Partai NasDem juga telah menunjuk dan mengangkat Hermawi Taslim sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Partai, menggantikan Johnny G Plate.
Baca juga: Surya Paloh Soal 2 Sekjen Nasdem Korupsi: Manusia Biasa Tak Lepas dari Kesalahan & Kebodohan
Surya Paloh: Partai NasDem Akan Beri Bantuan Hukum untuk Johnny G Plate
Di sisi lain, Surya Paloh menyebut partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate yang merupakan kadernya.
Hal ini disampaikan Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Bantuan hukum wajib (diberikan)," kata Surya Paloh.
Dia pun menyebut bahwa partainya selama ini tak jarang memberikan bantuan hukum bagi pihak di luar NasDem. Sehingga, sudah sepatutnya, partainya juga memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate yang tengah menghadapi masalah hukum.
"Kawan-kawan di luar partai meminta bantuan hukum kita kasih, apalagi Sekretaris Jenderal Partai Nasdem (Johnny G Plate),” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Ketum NasDem ini mengaku pihaknya berduka dan prihatin dengan kasus yang menjerat Johnny tersebut.
"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami Johnny Plate saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini," ujarnya.
Kendati demikian, dia menegaskan, Partai NasDem menghormati segala proses hukum yang berjalan.
Surya Paloh juga telah mengingatkan pada seluruh jajaran Partai NasDem untuk bekerja seperti biasa dan tidak mudah terprovokasi.
“Kepada Partai NasDem, saya sudah ingatkan pada seluruh stake holder ini, untuk tetap bekerja seperti biasa, tidak mudah terprovokasi, jangan kasih tempat siapa pun yang mencoba untuk mengadu domba kita satu sama lain, karena kita lebih mengedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional yang kita miliki," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem ini telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.