Berita Viral

KEJAKSAAN Agung Bongkar Aliran Dana Korupsi BTS yang Rugikan Negara Rp8 T, Minta PPATK Kerja Sama

Untuk mendalami aliran dana uang dalam kasus korupsi BTS, Kejaksaan Agung meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

|
Editor: Liska Rahayu
Tribunnews/Herudin
KEJAKSAAN Agung Bongkar Aliran Dana Korupsi BTS yang Rugikan Negara Rp8 T, Minta PPATK Kerja Sama 

Mahfud mengatakan, proyek BTS 4G Kominfo dimulai sejak 2020 dengan rancangan anggaran mencapai Rp 28 triliun yang akan dikeluarkan hingga 2024.

Pemerintah kemudian menggelontorkan dana Rp 10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS 4G jangka waktu 2020-2021 dengan target 1.200 tower.

"Tapi, sampai akhir 2021 barangnya enggak ada. Lalu diperpanjang sampai Maret (2023)," tambahnya.

Mahfud menambahkan, pada kurun Desember 2021 hingga Maret 2023, ditargetkan pembangunan 4.800 tower BTS. Akan tetapi, hingga saat ini, hanya terdapat 985 tower BTS 4G yang telah dibangun, namun itupun tidak bisa digunakan.

Selain Menkominfo Jhonny G Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved