Viral Medsos
KPK Tanggapi Jaksa EKT Peras Keluarga Tersangka Narkoba: Tidak Cukup Hanya Dicopot Tapi Dipidana
Jaksa EKT diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta dari keluarga pelaku kasus narkoba di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
"Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
“Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana.”
Baca juga: JAKSA AGUNG Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Oknum Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba
Baca juga: Kejagung RI Minta Warga Sumut Segera Melapor Jika Temukan Oknum Jaksa Nakal
Baca juga: Nasib Jaksa EKT Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Dicopot Jabatannya-Diperiksa di Kejati Sumut
Kejagung RI Minta Warga Sumut Segera Melapor Jika Temukan Oknum Jaksa Nakal
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta masyarakat Sumatra Utara untuk segera melapor jika menemukan adanya oknum jaksa nakal yang melakukan penyimpangan, seperti pemerasan.
Hal itu disampaikan Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana ketika dimintai komentarnya, soal banyaknya oknum jaksa nakal di sejumlah kejaksaan negeri, di bawah Kejati Sumut.
"Lebih baik laporkan secara tertulis, sehingga tidak bias," kata Sumedana, Senin (15/5/2023).
Disinggung mengenai banyaknya oknum jaksa nakal yang diduga melakukan pemerasan dengan beragam modus, Ketut sempat menanyakan laporannya pada Tribun-medan.com.
Baca juga: Nasib Jaksa EKT Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Dicopot Jabatannya-Diperiksa di Kejati Sumut
"Ada laporannya ndak mas, kirimkan ke saya biar saya TL ke pimpinan ya," kata Ketut.
Ditanya mengenai adanya oknum jaksa bekas mantan Kasi Intelijen Kejari Siantar yang diduga mengakali hasil audit kerugian negara perkara dugaan korupsi, Ketut mengatakan perkara itu ditangani KPK.
"Itu domain KPK mas," kata Ketut.
Dia mengatakan, sejumlah kasus oknum jaksa nakal yang sempat mencuat ke publik sudah ditangani oleh Kejati Sumut,
"Saya dapat info sudah dilaksanakan pemeriksaan di Kejati Sumut, silakan dicek," katanya.
Baru Tindak Satu Jaksa
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin langsung mencopot oknum Kejari Batubara berinisial EK yang ketahuan melakukan pemerasan terhadap S, orangtua tersangka narkoba berinisial MRR.
Dalam siaran pers yang diterbitkan atas nama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana disebutkan, bahwa oknum jaksa nakal berinisial EK tersebut sudah ditarik ke Kejati Sumut.
Saat ini, oknum jaksa dimaksud tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
"Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela," tulis siaran pers yang diterbitkan, Minggu (14/5/2023) kemarin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.