Jaksa Nakal
Kejati Sumut Didesak Copot Kajari Batubara dan Kasi Pidum yang Anak Buahnya Lakukan Pemerasan
Kajati Sumut, Idianto didesak segera mencopot jabatan Kajari Batubara dan Kasi Pidum menyangkut kasus oknum jaksa melakukan pemerasan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Kejati Sumut, Idianto didesak untuk segera mencopot Kajari Batubara dan Kasi Pidum terkait adanya oknum jaksa berinisial EKT yang melakukan pemerasan hingga Rp 80 juta.
Menurut Pengamat Hukum Kota Medan, Maswan Tambak, Kajari Batubara dan Kasi Pidum Kejari Batubara juga bertanggungjawab dalam kasus ini.
Sebab, yang melakukan pemerasan adalah anak buah dari Kajari Batubara dan Kasi Pidum.
"Tentunya harus diperiksa dan ada proses penyelidikan lebih dahulu. Disitu akan ketahuan apakah ada terlibat, atau tidak. Karena, ketika ada oknum jaksa yang terlibat permintaan sejumlah uang untuk mengurus perkara, tentu Kajari dan Kasi Pidum juga harus dievaluasi," kata mantan Kepala Divisi Sipil LBH Medan ini, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: 8 Jam Diperiksa, Korban Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Batubara Serahkan Bukti Video
Maswan mengatakan, jika nanti dalam proses pemeriksaan Kajari Batubara atau Kasi Pidum terlibat, maka keduanya juga harus ditindak tegas.
Sehingga, tidak ada istilah tebang pilih dalam penanganan perkara pemerasan ini.
"Jaksa-jaksa di daerah banyak yang nakal. Ditambah masyarakat yang tidak paham dengan hukum. Sehingga, dengan kondisi seperti ini saling mendukung untuk menyimpang," kata Maswan.
Ia mengatakan, semestinya jaksa ini berlaku adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Viral Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa Kejari Batubara, LBH Medan Minta Kajati Sumut Usut Tuntas
Sebab, kata Maswan, selama ini jaksa itu kan menjalani pelatihan dan pendidikan yang dibiayai menggunakan pajak, yang dibayar oleh masyarakat.
"Mereka kan dididik dan dilatih pakai uang rakyat. Kalau akhirnya cuma bisa memeras rakyat, lebih baik disikat saja," tegas Maswan.
Keterlibatan oknum polisi
Dalam perkara pemerasan ini, ada tiga oknum polisi yang diduga terlibat.
Adapun tiga anggota Polres Batubara yang namanya muncul dan dituding sudah menerima uang hasil pemerasan dari S, ibu tersangka narkoba berinisi MRR adalah Aiptu FZ, Aipda DI, dan Bripka DD.
Ketiganya memperoleh uang berbeda.
Adapun rinciannya Aiptu FZ Rp 8 juta, Aipda DI, dan Bripka DD sebesar Rp 3 juta.
Terisah, Tomy Faisal Pane, kuasa hukum Sarlinta, orangtua tersangka narkoba yang mengaku diperas oknum jaksa Kejari Batubara merasa diintervensi Propam Polres Batubara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.