Dugaan Korupsi Bibit Mangrove
Dugaan Korupsi Berjemaah Kelompok Tani Hutan, Proyek Mangrove Diduga Fiktif, Ini Modusnya
Kelompok Tani Hutan di Kecamatan Pangkalansusu diduga melakukan korupsi berjemaah pengadaan bibit mangrove
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT - Sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat diduga melakukan korupsi anggaran percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun anggaran 2021.
Indikasi dugaan korupsi ini berlangsung atas adanya dugaan persekongkolan dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Menurut PU, sumber yang mengetahui alur dugaan korupsi ini, mulanya KTH mengajukan lokasi tanam ke BRGM.
Setelah lahan ditinjau, BRGM menyetujui permohonan KTH.
Baca juga: Dana Miliaran Rehabilitasi Hutan Mangrove Diduga Dikorupsi Kelompok Tani Hutan Bertahun-tahun
Selanjutnya, uang puluhan miliar kemudian dikucurkan dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke masing-masing KTH yang ada di Kecamatan Pangkalansusu.
Namun, setelah uang dikucurkan, lokasi yang sudah diajukan tidak ditanami bibit mangrove.
"Mereka mulanya begitu bang, mengajukan lahan ke BRGM, setelah disepakati, baru akan ditanami. Lihat saja di Desa Alur Cempedak yang sudah ditentukan peta tanam, bibit mangrove tidak ada yang ditanami," kata PU, Sabtu (20/5/2023).
Para KTH, kata PU, semuanya melakukan tanam bibit pada luar lokasi yang sudah ditentukan pada zonanya.
Baca juga: Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga Fiktif Tidak Dikerjakan
"Ada 10 KTH yang melakukan penanaman bibit mangrove yang bersumber dari dana PEN 2021 ini, tapi kenyataannya tidak ada bibit yang kelihatan di lokasi tanam," ucapnya.
Sumber mengatakan, pihak BRGM diduga ikut terlibat dalam memfiktifkan lokasi tanam ini.
Bahkan, anggaran untuk pembelian bibit mulanya Rp 2.200, juga diduga disunat oleh BRGM menjadi Rp 1.000.
"Indikasi korupsi ini sudah terjadi secara bertahun-tahun. Pihak BRGM juga korupsi dana pembeli bibit ini, mereka meminta Rp 1.200 untuk satu batangnya. Dalam sekali melakukan tanam, seluruh KTH bisa menanam bibit hingga jutaan ribu batang, bilamana dikalikan sudah berapa uang yang masuk ke kantong pejabat BRGM ini untuk korupsi," ujarnya.
Baca juga: Mafia Hancurkan Hutan Mangrove di Langkat, Modus Bantu Warga Bangun Benteng, Masyarakat Dibenturkan
Selain itu, upah tanam yang diberikan kepada anggota mangrove kabarnya juga ikuti dikorupsi oleh para ketua KTH.
"Itu uang bayar anggota melakukan tanam juga dikorupsi oleh Ketua KTH. Para ketua KTH memegang semua kartu dan buku rekening anggota. Bilamana anggaran sudah cair, ketua KTH yang akan mengambil uang dan diberikan secara cuma-cuma kepada anggota untuk menanam," ungkapnya.
Bukan hanya pihak BRGM dan KTH, kata PU, kepala desa juga terlibat dalam tindakan dugaan korupsi penanaman mangrove di Kecamatan Pangkalansusu ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.