Dugaan Korupsi Bibit Mangrove

Dugaan Korupsi Berjemaah Kelompok Tani Hutan, Proyek Mangrove Diduga Fiktif, Ini Modusnya

Kelompok Tani Hutan di Kecamatan Pangkalansusu diduga melakukan korupsi berjemaah pengadaan bibit mangrove

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
DOK. BRGM
ILUSTRASI- Penanaman mangrove oleh pokmas. 

"Kepala desa juga ikut terlibat dalam rekayasa tanam ini, saya juga punya video klarifikasi kepala desa yang kedapatan ikut melakukan korupsi ini," ungkpanya.

Baca juga: Rusak Hutan Mangrove di Kwala Serapuh Langkat, Warga Hadang dan Sandra Operator Ekskavator

Ia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun untuk melakukan pemeriksaan, bila perlu menangkap para pelaku yang terlibat.

"Kami berharap KPK turun untuk melakukan pemeriksaan dan tangkap pelaku-pelaku korupsi di sini," jelasnya.

Di tahun 2021, BRGM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan 10 KTH pelaksana swakelola dan luas area tanam kegiatan padat karya program percepatan rehabilitasi mangrove di Provinsi Sumatera Utara, dengan surat SK./BRGM/KPA/2021.

Adapun ke 10 KTH yang diduga melakukan korupsi, yakni Kelompok Tani Hutan Tunas Baru I 195 hektare (ha), Maju Pelawi 200 ha, Sepakat Berkaya 200 ha, Tunas Baru II 204 ha.

Lalu, KTH Kelompok Penghijau Maju Bersama 135 ha, Harapan Baru 100 ha, Wahana Hijau 305 ha, Mangrove Sejahtera Hijau 114 ha,

Pantai Lestari 121 ha dan Bakau Indah 146 ha, dengan total luas mencapai 1.720 hektare.

Diketahui, anggaran untuk membeli bibit mangrove yang akan ditanam di Kecamatan Pangkalansusu mencapai Rp 9.248.140.000, belum biaya lainnya.

Ketua KTH Sepakat Berkarya, Hendra Putrawan mengatakan, pihak BRGM yang menentukan lokasi dan kelompok tani mengikuti arahan untuk menanam bibit.

"Mereka (BRGM) yang menentukan titik, kita hanya mengajukan lokasi. Kita mengikuti titik lokasi yang akan ditanam, bukan kita menentukan titik ini," ucapnya.

Hendra membantah melakukan korupsi terhadap penanaman bibit mangrove ini. Sebab, setelah melakukan tanam, pihak BPDAS Wampu Sei Ular dan BRGM langsung meninjau lokasi.

"Jumlah tanam kita sesuai dan BPDAS dan BRGM dan telah melakukan verifikasi," jelasnya.

Disinggung soal menyunat upah kerja anggota yang melakukan tanam, Hendra mengaku tidak ada.

Karena, uang tersebut langsung dikucurkan pada masing-masing nomor rekening anggota KTH yang bekerja untuk menanam.

"Kita hanya mengikuti perintah dari BRGM. Untuk anggaran anggota langsung turun ke rekening masing-masing, kita gak tahu upah mereka berapa mendapatkan. Hitungan per hari Rp 90.000 per hari," ucap Hendra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved