Proyek Lampu Hias

Proyek Lampu Pocong Sarat Korupsi Dilapor ke Kejagung, Komandan Singgung Bangunan Roboh Kejari Medan

Proyek lampu hias atau lampu pocong Pemko Medan dilaporkan ke Kejagung RI karena sarat indikasi korupsi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah lanskap lampu hias berdiri tegak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (11/5) sore. Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lanskap lampu hias (lampu pocong), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Keberadaan proyek lampu hias atau lampu pocong di Kota Medan dinilai sarat korupsi.

Terlebih, proyek lampu pocong ini sudah dinyatakan sebagai produk gagal oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Karena sarat dugaan permainan dan kongkalikong, elemen masyarakat kemudian melaporkan proyek lampu pocong ini ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut dengan tujuan kepada Kepala Kejaksaan Agung dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI

Adapun pelapor yakni Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan).

Menurut Kordinator Komandan, Bambang Santoso, temuan BPK RI dan Inspektorat menyangkut angka Rp 21 miliar, patut diduga adalah kerugian negara.

Atas dasar tersebut, Bambang menilai bahwa proyek lampu pocong ini sarat dugaan korupsi.

Sehingga, aparat penegak hukum patut melakukan penyelidikan, dan mengusut tuntas proyek bermasalah ini.

"Bahwa kejanggalan tampak jelas, dimana bangunan lampu pocong diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, galian kabel listrik terlalu dangkal, sehingga berisiko menyengat pejalan kaki," kata Bambang, Rabu (17/5/2023) kemarin.

Selain itu, lanjut Bambang, tiang lampu mengalami kerusakan dan roboh sebelum dimanfaatkan. 

"Bangunan berada di atas trotoar, sehingga mengurangi hak pejalan kaki. Waktu pelaksanaannya melampaui target yang telah ditetapkan dan disepakati di dalam kontrak," kata Bambang.

Dengan beragam persoalan tersebut, kata Bambang, tampak jelas bahwa proyek lampu pocong ini memang bermasalah dan patut diusut hingga tuntas.

"Meskipun Wali Kota Medan telah menyatakan akan melakukan penagihan kepada para kontraktornya, hal itu sesungguhnya tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan," kata Bambang.

Ia mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan masalah ini ke Kejagung dengan alasan agar tidak ada lagi proyek bermasalah di Kota Medan yang dapat merugikan masyarakat. 

Selain itu, Bambang juga sempat menyinggung masalah bangunan roboh di Kejari Medan yang terjadi pada 11 November 2022 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved