Proyek Lampu Hias
Proyek Lampu Pocong Sarat Korupsi Dilapor ke Kejagung, Komandan Singgung Bangunan Roboh Kejari Medan
Proyek lampu hias atau lampu pocong Pemko Medan dilaporkan ke Kejagung RI karena sarat indikasi korupsi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Keberadaan proyek lampu hias atau lampu pocong di Kota Medan dinilai sarat korupsi.
Terlebih, proyek lampu pocong ini sudah dinyatakan sebagai produk gagal oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Karena sarat dugaan permainan dan kongkalikong, elemen masyarakat kemudian melaporkan proyek lampu pocong ini ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut dengan tujuan kepada Kepala Kejaksaan Agung dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Adapun pelapor yakni Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan).
Menurut Kordinator Komandan, Bambang Santoso, temuan BPK RI dan Inspektorat menyangkut angka Rp 21 miliar, patut diduga adalah kerugian negara.
Atas dasar tersebut, Bambang menilai bahwa proyek lampu pocong ini sarat dugaan korupsi.
Sehingga, aparat penegak hukum patut melakukan penyelidikan, dan mengusut tuntas proyek bermasalah ini.
"Bahwa kejanggalan tampak jelas, dimana bangunan lampu pocong diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, galian kabel listrik terlalu dangkal, sehingga berisiko menyengat pejalan kaki," kata Bambang, Rabu (17/5/2023) kemarin.
Selain itu, lanjut Bambang, tiang lampu mengalami kerusakan dan roboh sebelum dimanfaatkan.
"Bangunan berada di atas trotoar, sehingga mengurangi hak pejalan kaki. Waktu pelaksanaannya melampaui target yang telah ditetapkan dan disepakati di dalam kontrak," kata Bambang.
Dengan beragam persoalan tersebut, kata Bambang, tampak jelas bahwa proyek lampu pocong ini memang bermasalah dan patut diusut hingga tuntas.
"Meskipun Wali Kota Medan telah menyatakan akan melakukan penagihan kepada para kontraktornya, hal itu sesungguhnya tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan," kata Bambang.
Ia mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan masalah ini ke Kejagung dengan alasan agar tidak ada lagi proyek bermasalah di Kota Medan yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, Bambang juga sempat menyinggung masalah bangunan roboh di Kejari Medan yang terjadi pada 11 November 2022 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.