Proyek Lampu Hias

Proyek Lampu Pocong Sarat Korupsi Dilapor ke Kejagung, Komandan Singgung Bangunan Roboh Kejari Medan

Proyek lampu hias atau lampu pocong Pemko Medan dilaporkan ke Kejagung RI karena sarat indikasi korupsi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah lanskap lampu hias berdiri tegak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (11/5) sore. Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lanskap lampu hias (lampu pocong), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar. 

Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Topan Ginting enggan merespon lebih jauh kabar tak sedap yang mendera atasannya itu.

Baca juga: Tender Proyek Lampu Pocong Sarat Dugaan Permainan, KPPU: Ada Persekongkolan

Sebab, proses awal tender pengerjaan lampu hias atau lampu pocong ini dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan. 

"Saya tidak mau berasumsi mengenai oknum tersebut. Karena proses lelangnya tahun lalu ada di Dinas Pertamanan," kata Topan, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (12/5/2023). 

Baca juga: Bobby Nasution Copot Kadis Ketapang Medan, Dianggap Gagal Mengawasi Proyek Lampu Pocong

Baca juga: Dua dari Enam Perusahaan yang Tangani Proyek Lampu Pocong Ngaku Perusahaannya Dipinjam

Disinggung mengenai adanya peran 'orang dekat' Wali Kota Medan yang kabarnya mengerjakan proyek ini, Topan enggan mengomentarinya lebih jauh. 

"Sebaiknya cari info yang benar. Jangan sampai kita dipersoalkan sama orang," katanya.

Sejak kasus lampu pocong ini bergulir, ada kabar yang menyebutkan bahwa 'orang dekat' Wali Kota Medan ini yang diduga menyewa perusahaan untuk mengerjakan proyek gagal tersebut. 

Baca juga: Daftar Perusahaan yang Ngerjakan Lampu Pocong dan Harus Mengembalikan Uang Rp 21 Miliar

Sebelum proses tender, 'orang dekat' Wali Kota Medan itu disebut-sebut memberikan iming-iming pada pemilik perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang besar bila terlibat dalam pengerjaan proyek lampu pocong dimaksud.

Karena tergiur dengan bujuk rayu itu, sejumlah pemilik perusahaan kemudian memberikan nama perusahaannya dicatut sebagai pihak yang mengerjakan proyek ini.

Sayangnya, proyek dengan pagu Rp 25 miliar, yang kemudian sudah menghabiskan anggaran Rp 21 miliar ini dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Bobby Nasution.

Baca juga: BOBBY NASUTION Ultimatum Kontraktor Lampu Pocong untuk Kembalikan Uang Rp 21 Miliar

Sebab, sejak dibangun, banyak kritik yang masuk terhadap Pemko Medan.

Setelah dinyatakan sebagai proyek gagal, seluruh kontraktor atau pemegang proyek diminta oleh Bobby Nasution mengganti uang Rp 21 miliar yang sudah habis dipakai.

KPPU Curiga Ada Permainan

 Kepala Kantor Wilayah I KPPU Kota Medan, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa tender proyek lampu hias atau lampu pocong sarat permainan.

Dari sisi persaingan usaha, ada indikasi ketidakberesan soal perusahaan yang namanya dicatut sebagai pemegang proyek.  

"Yang terjadi, praktik ini tidak akan mendorong tumbuhnya daya saing pelaku usaha, tidak menghasilkan pemenang yang mampu dan profesional," kata Ridho, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Usai Mutilasi Bos, Husein Ngaku Happy-Happy Dengan Kawan Hingga Sewa PSK

Ia menilai, pemenang tender hanya mendaftar di paket yang dia menangkan, dan tidak ada peserta lain yang memasukan penawaran harga selain pemenang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved