Meteran Listrik Warga Kembali Dipasang, PLN Akui Kesalahan

Petugas PLN mencopot secara sepihak dua meteran listrik milik dua warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Marsia (62) dan Abdulah Bakir (73), saat berada di PLN Sei Rampah terkait pencopotan meteran listrik di rumahnya. (Tribun Medan/Anugrah Nasution) 

TRIBUN-MEDAN.com, SEI RAMPAH -  Unit Pelayanan PLN Sei Rampah mengakui kesalahannya telah memutus meteran listrik warga secara sepihak. Usai mencabut meteran listrik warga milik Marsia (62) dan Abdulah Bakir (73), PLN Sei Rampah akhirnya berjanji akan memasang kembali meteran listriknya.

Hal itu diungkapkan Marsia dan Bakir usai mendatangi kantor PLN Sei Rampah, di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (22/5/2023).

"Alhamdulillah tadi Kepala PLN berjanji akan memasang meteran listrik di rumah kami berdua. Tadi memang PLN mengakui kesalahannya, katanya kemarin yang mencabut meteran orang jauh jadi mereka tidak tau," ujar Bakir kepada Tribun.

Bakir dan Marsia pun merasa senang mendengar pernyataan tersebut. Apalagi selain mencabut meteran listrik, PLN juga mengenakan denda Rp 6,7 juta kepada mereka berdua. Bakir berharap agar kesalahan yang sama tidak dilakukan kembali oleh petugas PLN Sei Rampah.

"Kalau tadi kata Kepala PLN, nanti sore dipasang kembali. Syukurlah sudah selesai jadi tidak perlu bayar denda lagi. Saya senang harapan saya didengar," ujar Bakir.

Sebelumnya, petugas PLN mencopot secara sepihak dua meteran listrik milik dua warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca juga: Info Pemadaman Listrik PLN, Kawasan di Kota Medan Ini Akan Gelap 3 Jam Lebih

Pencopotan meteran listrik dilakukan tanpa pemberitahuan yang membuat dua pemilik rumah berusia lanjut tersebut kebingungan.

Petugas PLN Sei Rampah yang mendatangi kedua rumah warga mengatakan jika terjadi kesalahan pada wiring meteran listrik.

Marsia (62), salah satu warga yang meteran listriknya dicabut paksa oleh petugas pun heran. Belum lagi dia diminta untuk membayar uang denda sekitar Rp 7 juta.

"Katanya meteran kami ada yang salah. Penyusunan wiring terbalik. Saya kan binggung orang masang lampu saja kita tidak paham apalagi otak atik meteran listrik," kata Marsia.

Pemutusan meteran listrik oleh petugas PLN terjadi pada Selasa (16/5). Selain Marsia, petugas PLN yang datang bersama petugas kepolisian juga mencabut meteran listrik milik Abdulah Bakir (73).

Marsia menuturkan, saat itu ada seorang petugas PLN datang melihat meteran listriknya. Kepadanya petugas menyampaikan jika menemukan kesalahan pada kabel meteran listrik.

"Awalnya satu orang, dia cek trus bilang ada yang salah sama pemasangan kabel. Lho saya bilang tidak tau, karena aku tinggal hanya sama kakek tidak pernah tau. Terus bosnya datang, rame-rame terus cek meteran lalu bilang kalau nenek uda salah berat. Ya aku terus terang tidak tau nanya sampai gemeteran," kata Marsia.

"Terus katanya saya nyuri arus karena ada kabel yang salah jadi meteran harus dibuka. Saya disuruh tandatangan, langsung lah dibuka meteran itu," kata Marsia.

Hal sama dirasakan Abdulah Bakir yang bertetangga dengan Marsia. Tanpa adanya surat pemberitahuan, petugas PLN mencabut meteran listrik. Dia dituduh melakukan kesalahan dan harus didenda Rp 6.780.000.

"Tanpa adanya peringatan dan pemberitahuan langsung dicabut dan didenda. Katanya piring meteran rumah saya ada yang miring, padahal saya tidak pernah tau soal itu. Apakah ini adil, kalau ada kesalahan ya diperbaiki," kata Bakir.

Usai membawa meteran listrik, pada Jumat (19/5) lalu, petugas berseragam PLN datang untuk mencabut aliran listrik di rumah Bakir dan Marsia.

Namun upaya itu gagal usai diprotes warga sekitar. Dalam sepucuk surat dari PLN Sei Rampah akan mencabut aliran listrik ke rumah Bakir dan Marsia.

"Kemarin sempat datang, waktu meteran dicabut listrik masih disambung. Ini karena kita belum urus dan bayar denda mau dicabut. Cuma kita kan protes pas ada keluarga jadi petugas tidak jadi cabut," kata Bakir.

Listrik di rumah Bakir dan Marsia sama sama bertenaga 450 watt. Setiap bulan meraka rutin bayar sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Jumlah itu menurut mereka wajar sebab di rumah hanya ada beberapa perabotan rumah tangga yang menggunakan listrik.

Baik Bakir dan Marsia sama-sama tidak tau jika ada kesalahan pada meteran listrik di rumahnya. Lagian kata mereka, petugas juga tidak pernah melakukan pengecekan lapangan.

Keduanya yang setiap hari mendapatkan penghasilan sebagai penjual kerupuk keliling merasa denda yang dikenakan PLN sangat memberatkan.

"Kita makan saja pas pas, disuruh bayar denda, saya tida mau. Saya tidak pernah tau dan melakukan kesalahan. Jadi saya sebagai konsumen keberatan jika tiba-tiba diputus dan disuruh denda. Uang saya dari mana. Sekarang ini listrik dari sambungan yang kemarin itu," tutup Bakir.

PLN Enggan Beri Penjelasan

Unit Pelayanan Perusahaan Listrik Negara (UPL PLN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai mengakui melakukan kesalahan soal pemutusan meteran listrik dua warga secara sepihak oleh petugasnya.

Usai mengakui kesalahannya, PLN Sergai pun akhirnya memasang kembali meteran listrik di rumah Marsia (62) dan Abdulah Bakir (73).

Kepada kedua warga yang mendatangi kantornya, Kepala PLN Sergai Ahmad Soddikun mengakui adanya kesalahan terkait pencopotan meteran listrik.

Soddikun yang dikonfirmasi melalui telepon terkait hal tersebut menyebutkan, pihaknya sudah memasang kembali meteran listrik tersebut. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kesalahan yang dilakukan petugasnya.

Ketika dicoba dikonfirmasi di kantornya Soddikun tidak bersedia ditemui. "Sudah selesai itu ya, meterannya udah dipasang kembali," kata Soddikun melalui pesan singkat.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved