Komplotan Begal
10 Orang Spesialis Begal di Kota Medan Ditangkap Polrestabes Medan, Sudah Beraksi 23 Kali
10 orang spesialis begal yang kerap meresahkan warga Kota Medan, diringkus Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (23/5/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 10 orang spesialis begal yang kerap meresahkan warga Kota Medan, diringkus Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Ke-10 pelaku yakni berinisial, IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, kelompok spesialis begal ini sudah beraksi puluhan kali, sejak tahun 2022 silam.
"Kita melakukan penindakan terhadap kelompok spesialis pencurian dengan kekerasan, kelompok ini sudah beraksi sekitar 23 kali, selama tahun 2022 sampai 2023," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (22/5/2023).
Ia menjelaskan, ada pun modus dari para pelaku yakni mencari targetnya yang merupakan pengendara motor dan mengancam para korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
"Para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang dicari secara acak," sebutnya.
"Jadi pelaku ini melakukan aksinya dengan sekitar tiga atau empat unit sepeda motor dengan jumlah pelaku berjumlah enam sampai delapan orang,"
"Para pelaku ini mencari korban dengan acak dan menggunakan senjata tajam, melukai korban dan mengambil barang barang milik korban," sambungnya.
Fathir menyampaikan, pelaku para pelaku ini juga sempat beraksi di Jalan Gunung Mahameru, Kecamatan Medan Timur, pada Senin (17/4/2023) lalu.
Saat itu, mereka ini membegal satu unit sepeda motor milik korbannya yang merupakan pasangan kekasih.
Lalu, para pelaku ini juga sempat membegal sepeda motor milik wanita pekerja rias di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Medan Polonia, pada Jumat (5/5/2023) kemarin.
Kemudian, gerombolan begal ini juga sempat beraksi di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Para pelaku yang bikin resah ini, dilakukan selama dua hari, pada Kamis (11/5/2023) dan Jumat (12/5/2023).
"Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan," bebernya.
Fathir menyampaikan, terhadap para pelaku ini dikenakan pasal 365 KHUP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.