Penangguhan Sopir dan Kernet Bus di Guci

Berkat Hotman Paris, Penangguhan Penahanan Sopir dan Kernet Bus Laka Maut di Guci Dikabulkan

Penangguhan penahanan sopir dan kernet bus yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal dikabulkan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Penangguhan penahanan sopir dan kernet bus yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal dikabulkan.

Keduanya langsung pulang ke rumah dan disambut penuh haru oleh keluarga dan tetangga.

Penangguhan penahanan tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Hotman 911, Ahmad Sholeh pada Selasa (23/5/2023).

"Iya (benar), sudah kabulkan dan sudah keluar ini dari tahanan. Proses pengajuan dari hari Kamis kemarin," katanya.

Kendati demikian, sopir dan kernet masih harus mendapat pendampingan hukum sampai penanganan kasus tersebut masuk ke meja persidangan.

Meski penangguhan penahanan sudah dikabulkan, keduanya masih harus menjalani wajib lapor untuk kasus kecelakaan bus Guci Tegal.

Sopir dan kernet bus sudah pulang ke kediamannya di Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Hotman Paris merespon permintaan bantuan anak sopir bus yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal.

Sopir bus tersebut dijadikan tersangka, namun langsung dibela Hotman Paris.

Hal ini karena menurutnya penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus dinilai terlalu cepat. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved