Berita Seleb
Dituding Berambisi Penjarakan Ferry Irawan, Venna Melinda Bantah Intervensi Hukuman Suami
Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.
TRIBUN-MEDAN.com - Dituding berambisi penjarakan Ferry Irawan, Venna Melinda bantah intervensi hukuman suami.
Venna Melinda bersyukur atas keputusan majelis hakim yang memberi vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ferry Irawan.
Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.
"Kalau soal vonis kewenangan hakim, enggak ada yang bisa intervensi," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.
Sebab, ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.
"Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. Intinya aku bersyukur aja," ujar Venna Melinda.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Ogah Hadiri Sidang Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan
Venna Melinda juga yakin, dengan vonis tersebut proses perceraiannya bisa berjalan lancar.
"Karena memang saya ingin bercerai, di gugatan balik saya kan saya ingin bercerai karena KDRT," tutur Venna Melinda.
"Jadi insya Allah hasil dari vonis PN kediri akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya," katanya lagi.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU menuntut Ferry Irawan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Ferry Irawan Kukuh tak Lakukan KDRT
Ferry Irawan kukuh tak lakukan KDRT meski divonis 1 tahun penjara.
Ia mengatakan sang istrilah yang sangat berambisi untuk memenjarakannya.
Artis peran Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri Venna Melinda.
Ferry pun enggan menanggapi vonis yang dia terima.
"Mungkin nanti dari tim kuasa hukum saya (yang akan menyampaikan)," kata Ferry Irawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).
Ferry menganggap putusan hakim tersebut merupakan bentuk campur tangan Tuhan dalam hubungannya dengan sang istri Venna Melinda.
Baca juga: Kabar Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Alhamdulillah ini mungkin cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," ujar Ferry yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol itu.
Momentum tersebut, lanjut dia, membuka sosok Venna Melinda yang disebutnya cukup berambisi untuk memenjarakannya.
"Saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya orang yang menjadi pasangan saya ini," lanjutnya.
Meski vonis telah dijatuhkan, Ferry Irawan tetap membantah dirinya melakukan KDRT.
Menurutnya, pada 24 Februari di Polda Jatim Venna Melinda telah mengakui bahwa Ferry bukan pelaku KDRT.
Ferry juga mengatakan sempat ada opsi penyelesaian perkaranya saat itu.
"Saya haruslah mengikuti skenario yang dia janjikan, dan ada kebebasan pada saatnya untuk saya. Tapi saya lebih memilih di dalam sampai saya bertahan hingga persidangan hari ini," ungkapnya.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Ogah Hadiri Sidang Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan
Namun Ferry enggan menjelaskan mengenai yang dia maksud dengan skenario.
"Hanya Allah yang Maha Tahu. Apa yang saya ucapkan, apa yang Venna ucapkan bisa saja dia yang benar bisa saja saya yang benar. Bisa saja dia yang berbohong, bisa saja saya yang berbohong. Demi Allah urusan rumah tangga saya hanya dia, saya dan Allah yang Maha Tahu apa yang terjadi sesungguhnya," kata dia.
Sementara itu, menanggapi vonis hakim, pengacara Ferry Irawan, Michael Pardede mengaku masih akan memikirkan.
"Kita pikir-pikir. Masih ada waktu seminggu," ujar Pardede.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Ferry Irawan, Selasa (23/5/2023).
Ferry Irawan terjerat perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR) yang dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda di kamar sebuah hotel di Kota Kediri 8 Januari 2023.
Melansir Surya.co.id, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, SH.
Ia menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Vonis Ferry Irawan tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut KDRT, Ferry Irawan Divonis Setahun Penjara, Venna Melinda: Enggak Ada Intervensi

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.