Berita Viral

Takut Diancam Dibunuh, Seorang Ibu Penjarakan Anaknya, Pelaku Sempat Ancam Ibunya Pakai Kapak

Seorang ibu memenjarakan anaknya karena kesal terus disumpahi cepat mati. Anak tersebut durhaka karena mengancam korban dengan kapak.

shutterstock
ilustrasi penjara 

Puncaknya, terjadi pada Selasa 23 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 Wita.

Korban yang masuk ke dalam rumah, melihat anaknya mengacak-acak perabotan rumah tangga.

Si ibu, bertanya kepada anaknya tentang ulah tersebut.

Bukan jawaban yang didapat, melainkan ancaman dan ucapan kasar.

Pelaku membentaknya, mencaci maki, mengacungkan kapak dan menyumpahinya agar mati saja.

Ucapan dan perkataan pelaku membuat ibunya syok dan ketakutan, sehingga bergegas mendatangi Polisi.

"Perbuatan tersebut diduga dilatar belakangi karena ketergantungan pelaku akan narkoba. Kesehariannya, pelaku sering marah tanpa sebab dan alasan. Dan yang selalu menjadi sasaran adalah kedua orangtua kandungnya," jelas Sony.

Baca juga: Kasus Pencurian Marak di Sergai, Warga Sebut Gara-gara Narkoba, Singgung Nama Iwan Penger

Baca juga: Alasan Mensos Risma Bisa Lolos dari KPK, Padahal Kantornya Sudah Diobok-obok, Ternyata Gara-gara Ini

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan keluarga sendiri, Rabu (29/3/2023) siang.

Kasus pencurian ini terungkap dari laporan Polisi bernomor LP/B/81/III/2023/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara.

Kejadian sekitar pukul 03.00 WITA berlokasi di RT 31 Kelurahan Pamusian Kota Tarakan pada Senin, 27 Maret 2023.

Pelaku diketahui masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur berinisial HN yang ternyata masih anak kandung sendiri.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain uang pecahan Rp 500 sebanyak Rp 50 ribu , uang pecahan Rp50 ribu sebanyak enam lembar dan satu lembar Rp100 ribu.

Kemudian uang pecahan Rp1000 berjumlah 154 koin bersama 10 slot rokok dan satu unit handphone merk Xiaomi putih dengan total kerugian Rp 5 juta.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Izzadin Abdillah menuturkan, anak pelaku ini mencuri di warung orangtuanya sendiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved