Berita Viral

Kapolda Turun Tangan Soal Kasus KDRT di Depok, Suami-Istri Jadi Tersangka, Tapi Cuma Istri Ditahan

Kasus KDRT di Depok yang membuat suami istri ditetapkan tersangka membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan. 

HO
Kasus KDRT di Depok yang membuat suami istri ditetapkan tersangka membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus KDRT di Depok yang membuat suami istri ditetapkan tersangka membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan. 

Kasus ini sudah viral di media sosial lantaran sang istri yang mengalami penganiayaan berat malah ditahan, tetapi sang suami yang cuma mendapatkan kekerasan ringan sebagai pembelaan dari istri tidak ditahan. 

Akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya mendatangi Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Karyoto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mereka datang untuk menanyakan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang informasinya viral di media sosial.

Dalam kasus itu, suami istri sama-sama ditetapkan sebagai tersangka penganiaya pasangannya.

"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang IRT yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto di Mapolres Depok.

Karyoto bersama bawahnya langsung masuk ke ruangan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.

Di sana, mereka langsung berdiskusi terkait penanganan suami dan istri saling menganiaya itu.

"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rakan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini. Ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ucap Karyoto.

Kronologi Suami Istri Ditetapkan Tersangka

Cerita mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di di Depok viral di media sosial Twitter.

Kasus ini menjadi sorotan warganet karena sang istri bernama Putri Balqis justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan sang suami ke polisi. Utas twit tersebut diunggah oleh akun @saharahanum yang mengaku sebagai adik korban pada Selasa (23/5/2023).

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.

Dalam utas itu disebutkan bahwa kejadian penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.

Saat itu, mata korban disiram bon cabai hingga rambutnya dijambak oleh sang suami.

"Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.

Atas tindakan itu, korban pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok.

Tak disangka, suami korban pun turut melaporkan balik sang istri.

Dalam laporan itu, ternyata korban yang malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.

"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis pengungah.

Istri jadi tersangka karena melawan balik Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dalam kasus KDRT ini, polisi menetapkan suami beserta istrinya sebagai tersangka.

Penyidik turut menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka lantaran ia turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.

Putri Balqis disebut meremas alat kelamin suaminya ketika keributan itu berlangsung.

"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen di kantornya, Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan hal itu, Yogen mengatakan, penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana.

Kepada penyidik, ahli pidana menyatakan bahwa tindakan Putri Balqis dan suaminya merupakan tergolong unsur pidana.

Oleh karena itu, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun sang istri," ucap Yogen.

Istri ditahan karena tak kooperatif Usai ditetapkan sebagai tersangka, Putri langsung ditahan oleh penyidik di Mapolres Metro Depok.

Yogen mengatakan, penyidik menahan Putri Balqis karena tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

Diketahui, Putri Balqis melaporkan suaminya ke polisi karena kasus kekerasan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kami panggil tidak hadir," kata Yogen.

Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi.

"(Putri Balqis) hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kemudian, kami coba RJ tapi tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," ujar dia.

Tak hanya itu, Yogen mengatakan, Putri Balqis dan keluarganya pun juga tak memberikan akses terhadap suaminya untuk bertemu anak-anaknya.

Padahal, suaminya masih menafkahi keluarga, termasuk untuk pendidikan anak-anaknya.

"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," ucap Yogen.

Suami tak ditahan Berbeda dari istrinya, sang suami justru tak ditahan oleh penyidik meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yogen, sang suami tak ditahan oleh penyidik karena masih menjalani perawatan setelah mengalami luka berat di alat kelaminnya.

"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi," kata Yogen.

Kondisi itu membuat penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan suami Putri.

Terlebih lagi, ada rekomendasi dari ahli kedokteran yang menyatakan hal serupa.

"Karena rekomendasi dokter dari rumah sakit, dan dokkes kami juga merekomendasikan itu," kata Yogen.

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved