Penculikan dan Rudapaksa
Remaja Putri di Deliserdang yang Hilang Akhirnya Ditemukan, Ternyata Dibawa Kabur Kenalan Medsos
Polresta Deliserdang akhirnya menemukan remaja wanita yang hilang berinisial RM. Ternyata korban diculik dan dirudapaksa kenalan medsos
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- RM, remaja wanita yang sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deliserdang akhirnya ditemukan.
Korban selama ini ternyata diculik dan dibawa kabur oleh OPP (20), pria kenalannya di media sosial.
RM dirudapaksa pelaku dan kabarnya dibawa ke Kabupaten Samosir.
"Dia (RM) belum bisa ditanya. Biarlah dia istirahat dulu," kata Intan, ibu kandung RM, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Parkiran Fisip USU Rawan Maling, Uang Tunai Rp 30 Juta Milik Pegawai Keuangan Dicuri Dari Jok Motor
Intan mengatakan, kondisi anaknya itu masih terguncang sekembalinya ke rumah pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
"Teman-teman di sekolahnya mau datang pun belum saya izinkan," kata Intan.
Intan mengatakan, sang anak hilang dari rumah sejak 10 Mei 2023 lalu.
Belakangan diketahui, RM diculik dan dibawa kabur oleh OPP.
OPP adalah warga Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Erick Thohir Ungkit Pernah Beli Inter Milan, Minta Publik Tidak Ragu dengan PSSI
Pelaku ditangkap di Kabupaten Samosir.
Sekembalinya RM ke rumah, Intan pun mengaku senang dan sangat bersyukur bisa kembali bertemu putrinya itu.
Ia juga berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polresta Deliserdang, yang sudah bersusah payah mencari keberadaan anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, polisi menangkap OPP atas tuduhan pencabulan.
"Tanggal 23 Mei 2023 ibu korban langsung membuat laporan pengaduan tentang pencabulan," kata Kadek.
Baca juga: Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Dicopot Usai Dilaporkan Tiduri Bini Orang
Dari pengakuan OPP kepada petugas, ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali.
Pertama kali dilakukan pada 10 Mei di kawasan Lubukpakam.
Kemudian korban dibawa dan berlanjut ke penginapan yang ada di Pematang Siantar pada 16 Mei.
"Perkenalan mereka diawali dari medsos, dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak anaknya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana," kata Kadek.
Baca juga: Respon Cepat Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Kapolres Samosir
Kadek menerangkan, ia juga mengimbau pihak sekolah untuk berperan serta dalam mengawasi peserta didiknya.
Sebab, sekolah juga punya tanggung jawab yang sama dalam melindungi para peserta didik yang menuntut ilmu di sekolah tersebut.
"Pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa/i nya dalam penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Tetap memberikan nasihat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial" papar I Kadek
Kepada pelaku, polisi menerapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun.(dra/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.